Berkas Lengkap, Kurir Narkoba 19 Kg Jaringan Aceh Segera Diadili
SinPo.id - Berkas perkara kasus narkoba jaringan Aceh yang melibatkan tersangka USM (42) sudah dinyatakan lengkap. Dengan demikian, kurir 19 kilogram narkoba yang ditangkap di terminal Kampung Rambutan itu segera diadili.
Penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melimpahkan berkas perkara USM ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk segera disidangkan, kemarin.
USM juga sempat menjalani pemeriksaan secara virtual zoom oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Tersangka sebelumnya diamankan petugas Kepolisian di Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur, dengan barang bukti 19 kilogram narkoba jenis sabu yang disimpan dalam tas. Diketahui tersangka USM berperan sebagai kurir dalam jaringannya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Taufik menuturkan, saat ini pihak penyidik dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah menyerahkan berkas perkara tahap 2 yang bersangkutan ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21 oleh Kejaksaan, dan tersangka berinsial USM (42) diperiksa secara virtual zoom oleh pihak Kejaksaan," ucap AKP Taufik Ikhsan, di Jakarta Barat, kemarin.
Selanjutnya tersangka langsung dibawa polisi menggunakan mobil tahanan untuk ditahan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Setelah diserahkan ke pihak kejaksaan, perkara tersebut telah menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan, dan tidak lama lagi akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.