Tak Mau RUU IKN Senasib UU Ciptaker, PKS: Jangan Tergesa-gesa Membahasnya
SinPo.id - Komisi V DPR RI Fraksi PKS berharap pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) yang telah dibentuk agar tidak tergesa-gesa dalam pembahasannya.
Demikian disampaikan Anggota Komisi V Fraksi PKS DPR RI Suryadi Jaya Purnama dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/12).
"FPKS berpendapat agar pembahasan RUU IKN ini jangan dilakukan secara tergesa-gesa, dan harus melibatkan masyarakat luas," tegasnya.
Suryadi tidak ingin kejadian seperti pembahasan UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang secepat kilat dan tidak melibatkan publik dan stakeholder dan aturan peraturan perundang-undangan. Yang pada akhirnya diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk harus diperbaiki.
Pansus RUU tentang IKN telah dibentuk untuk segera membahas terkait pemindahan Ibu Kota Negara. Susunan komposisi keanggotaan Pansus RUU IKN didasarkan pada pertimbangan dan pemerataan anggota tiap fraksi, dan juga tingkat kompleksitas pembahasan sehingga total anggota pansus berjumlah 56 orang.
"Namun jumlah ini melebihi ketentuan yang telah diatur pada Pasal 104 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib," katanya.
Selain jumlah anggota Pansus yang melebihi ketentuan, kata Suryadi, proses pembahasan RUU IKN juga terkesan terburu-buru padahal masalah yang dibahas pada RUU ini cukup kompleks. Sehingga butuh waktu untuk melakukan pembahasan agar dapat menampung lebih banyak masukan dari masyarakat.
"Beberapa substansi yang harus dikritisi adalah terkait pilihan lokasi pemindahan Ibu Kota Negara ke daerah Penajam Paser Utara, kemudian juga pemilihan waktu pemindahan, mekanisme pemindahan serta bentuk pemerintahan IKN dan masalah pembiayaan," tandasnya.
Atas dasar itu, Suryadi berharap RUU) Ibu Kota Negara (IKN) yang telah dibentuk dan tengah digodok ini agar tidak tergesa-gesa di dalam pembahasannya.