KPK Cecar Anggota DPRD Tabalog Terkait Aliran Uang Kasus Bupati HSU Nonaktif

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 10 Desember 2021 | 12:09 WIB
Bupati Nonatkfi HSU, Abdul Wahid/net
Bupati Nonatkfi HSU, Abdul Wahid/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi saksi anggota DPRD Tabalog, Rini Irawanty, terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Rini dicecar tim penyidik KPK soal adanya aliran penerimaan sejumlah uang oleh tersangka Abdul Wahid selaku Bupati HSU nonaktif dan pihak terkait lainnya,

"Rini Irawanty (Anggota DPRD Tabalong), hadir dan diperiksa untuk tersangka Abdul Wahid," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, saat dikonfirmasi, Jumat (10/12).

Ali menjelaskan, menurut pemeriksaan tim penyidik uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid.

Sebelumnya KPK telah melakukan pemeriksaan kepada kader PDI perjuangan itu pada hari Rabu 8 desember di gedung merah putih KPK di jakarta. Rini diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di kabupaten HSU.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Penetapannya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Maliki selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara, Marhaini pihak dirut CV. Hanamas dan Fachriadi selaku Direktrur CV. Kalpataru.

KPK menduga Abdul Wahid menerima bagian komitmen  melalui Maliki, yaitu dari Marhaini dan Fachriadi dengan jumlah sekitar Rp500 juta.

Abdul Wahid juga diduga menerima komitmen bagian dari beberapa proyek lainnya lewat perantara beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten HSU, yaitu pada tahun 2019 sekitar Rp4,6 miliar, pada tahun 2020 sekitar Rp12 miliar, dan pada tahun 2021 sekitar Rp1,8 miliar.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 65 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI