Kecam Guru Cabuli Belasan Santriwati, Ace Hasan: Hukum Pelaku Seberat-beratnya
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily turut mengecam kelakuan bejat Herry Wirawan (HW) seorang guru pesantren yang memperkosa 12 santriwatinya di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.
Ace mengatakan apa yang dilakukan HW merupakan tindakan yang sangat memprihatinkan, biadab dan mencoreng nama baik Pesantren.
"Guru di Pesantren itu seharusnya memberikan teladan dan akhlak yang baik bagi para santri," ujar Ace ketika dihubungi SinPo.id, Kamis (9/12).
Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKAL) UIN Jakarta itu juga mengatakan santri/santriwati di Pesantren selain diajarkan ilmu pengetahuan Agama juga seharusnya diberikan perlindungan termasuk dari kekerasan seksual.
"Tindakan ustadz tersebut tentu harus diberikan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Ace.
Menurut Ace, tidak ada ajaran Islam yang diajarkan di Pesantren yang membenarkan tindakan keji tersebut. Menodai Kehormatan perempuan hingga menghamilinya di luar pernikahan. Apalagi, korbannya merupakan santri di bawah umur.
"Oleh karena itu, tidak ada toleransi dan harus tegas kepada orang seperti itu. Harus diberikan hukuman yang berat," tegas Ace.
Sebelumnya diketahui, seorang guru bernama Herry Wirawan (HW) sekaligus pengurus di salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat, memperkosa 12 santriwati.
Pelaku pemerkosaan telah menyebabkan belasan perempuan di bawah umur itu mengandung bahkan telah melahirkan bayi.
Kini pelaku telah menjadi terdakwa di pengadilan. Aksi bejat guru pesantren itu terjadi sejak tahun 2016 sampai dengan 2021.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gozali Emil membeberkan bahwa berdasarkan data yang ia terima, korban dari tindakan cabul HW berjumlah 12 orang. Dari belasan santri, ada yang dikabarkan tengah dalam kondisi mengandung.
"Kalau dari data yang saya dapat ada 12 anak korban. Rata-rata usia 16-17 tahun," kata Dodi, Rabu (8/12).
Selain itu, sebanyak lima santri dikabarkan sudah melahirkan bahkan ada korban melahirkan dua kali.
"Yang sudah lahir itu ada delapan bayi, Kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan," ujar Dodi.
Fakta itu diketahui dalam dakwaan terdakwa HW dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Kelas 1A Khusus Bandung yang sudah berlangsung sejak 11 November 2021.
Jaksa penuntut umum membeberkan jaksa menyebut terdakwa sekitar 2016-2021, berprofesi sebagai guru atau pendidik salah satu pesantren di Kota Bandung, telah melakukan perbuatan asusila terhadap para santri di bawah umur.
Tak hanya itu, perbuatan HW juga dilakukan sudah lima tahun lalu, sekitar 2016-2021 di berbagai tempat di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, base camp, apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Adapun selama persidangan, terdakwa HW menjalani sidang secara daring dari Rutan Kebonwaru Bandung.
"Terdakwa tinggal di dalam rutan. Selama sidang lewat video," kata jaksa penuntut umum Agus Murjoko.
Jaksa mendakwa terdakwa H dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun penjara.
Dan juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.