Polri Pastikan Operasi Lilin Berlanjut Untuk Pengamanan Natal Dan Tahun Baru
SinPo.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan akan tetap menggelar operasi lilin meski pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama libur.
Hal itu dilakukan Polri dalam rangka pengamanan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Tetap akan digelar oprasi lilin dalam rangka pengamanan natal dan tahun baru," kata Rusdi Hartono di Mabes Polri, Rabu (8/12).
Dalam melakukan pengamanan libur Nataru melalui Operasi Lilin, Rudi menjelaskan Polri akan menyesuaikan dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
Dimana pemerintah menyerahkan pemberlakuan PPKM disesuaikan di pemerintah daerah masing - masing, sesuai asesmen situasi pandemi yang berlaku.
"Polri tentunya menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah dimana penempatan kebijakan itu dari daerah masing - masing, penentuan PPKM pemerintah sudah menetapkan disesuaikan asesmen di daerah masing masing - masing," ucap Rusdi.
Rusdi juga menyampaikan, nantinya Polri akan berkoordinasi dengan satgas Covid yang ada di daerah - daerah terkait kebijakan yang mereka miliki ketika melaksanakan Operasi Lilin dalam rangka pengamanan libur natal dan tahun baru.
"Nanti bagaimana kebijakan satgas covid yang ada didaerah - daerah, tentunya kebijakan tersebut akan menjadi panduan bagi Polri, dalam rangka melaksanakan oprasi lilin, tutupnya.
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru batal dilaksanakan.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan aturan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia.
"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,"ujar Luhut pada Rabu (8/12).
Sebagai informasi, sebelum keputusan PPKM Level 3 dibatalkan, rencananya pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 pada libur Natal dan tahun baru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dan diberlakukan di seluruh Indonesia.