Diduga Rugikan Negara Rp 315 Miliar, Polri Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT JIP
SinPo.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan eks Direktur Utama PT Jakarta Infrastuktur Propertindo (JIP) Christman Desanto serta eks Vice President Finance dan IT PT JIP Ario Pramadhi sebagai tersangka korupsi.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Djoko Purwanto mengungkapkan, kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) mencapai Rp 315 miliar. Namun, jumlah kerugian secara pasti masih dalam proses penghitungan.
"Secara fixed (pasti) tentang kerugian kami masih memproses. Dugaannya sekitar Rp 315 miliar," kata Djoko dalam konferensi pers di Baresrkim Polri, Rabu (8/12).
Djoko mengatakan, ada dua perkara yang ditangani penyidik dalam kasus yang melibatkan PT JIP ini. Pertama, pembangunan menara telekomunikasi oleh PT JIP tahun 2015-2018. Kedua, pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP tahun 2017-2018.
Djoko Poerwanto mengatakan, dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Tujuh saksi dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) serta 20 saksi dari PT JIP.
“21 saksi pihak swasta selaku kontraktor pengadaan GPON, 3 saksi Pemprov DKI dan 1 saksi ahli keuangan negara,” tegasnya.
“Salah satu saksi dari PT JIP yang diperiksa sudah mengembalikan uang senilai Rp 1,7 miliar kepada penyidik,” tambahnya.
Hingga saat ini, Dittipidkor Bareskrim telah menetapkan dua orang tersangka.
“Yang kami tetapkan sebagai tersangka ada dua orang. Pertama adalah saudara AP (Ario Pramadhi) Dirut PT JIP Periode tahun 2015 sampai 2018. Kedua adalah saudara CDS (Christman Desanto) vice presiden finance PT JIP periode 2015-2018,” tegasnya.