Fadli Zon Dinilai Rendahkan 3 Lembaga Negara, Teddy Gusnaidi: Harus Dihentikan

Laporan: Ari Harahap
Rabu, 08 Desember 2021 | 17:44 WIB
Mantan kader PKPI Teddy Gusnaidi usai penuhi panggilan MKD DPR/Ist
Mantan kader PKPI Teddy Gusnaidi usai penuhi panggilan MKD DPR/Ist

SinPo.id - Mantan kader Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk menindaklanjuti laporannya terhadap anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon.

Teddy menilai pernyataan Fadli Zon yang mengatakan adanya invisible hand dalam pembuatan UU Cipta Kerja sudah merendahkan martabat dari tiga lembaga negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif.

"Saya katakan bahwa ini sangat berbahaya, apalagi ada pernyataan beliau bahwa ada soal invisible hand artinya kan ini pembangkangan eksekutif dan legislatif seolah olah dituduh kongkalikong membuat pasal pesanan," ujar Teddy kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/12).

Teddy menjelaskan jangan sampai karena pernyataan Fadli Zon ini kedepannya Undang-Undang (UU) yang pernah ada dan batal akan selalu dikatakan UU yang berdasarkan pesanan.

"Ini kan bahaya kalau memang tidak dihentikan, ini sangat berbahaya," kata Teddy.

Teddy mengungkapkan dampak pernyataan Fadli Zon itu akan membuat masyarakat menganggap pasal-pasal dalam UU yang dibuat pemerintan dan DPR berdasarkan pesanan. 

"Framing di bawah itu akhirnya menganggap semua Undang-undang yang dibuat oleh pemerintah dan DPR itu berdasarkan pesanan," ungkapnya. 

Oleh karena itu, dia berharap MKD dapat memanggil Fadli Zon untuk menanyakan siapa invisible hand yang dimaksud olehnya itu.

"Dia harus menjelaskan karena itu kan tuduhan yang sangat serius yang bisa melemahkan lembaga negara ini," tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI