KPK Siapkan Puluhan Saksi Pada Sidang Azis Syamsudin Pekan Depan

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 06 Desember 2021 | 17:18 WIB
Azis Syamsuddin saat menjalani sidang perdana, Senin (6/12)/net
Azis Syamsuddin saat menjalani sidang perdana, Senin (6/12)/net

SinPo.id - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta akan menggelar sidang lanjutan pada kasus suap yang menjerat mantan Wakil DPR RI Azis Syamsudin.

Hakim Ketua pada persidangan menyebut sidang lanjutan akan dilakukan pada pekan depan hari senin 13 Desember dengan acara pemeriksaan saksi.

"Dengan demikian sidang pada hari ini cukup, diundur dan ditetapkan untuk disidangkan kembali pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 pada pukul 10.00 WIB dengan acara untuk pemeriksaan saksi," kata Hakim Ketua, Muhammad Damis dalam sidang perdana, Jakarta (6/12).

Hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempersiapkan pemanggilan dan menghadapkan saksi - saksi pada hari dan tanggal yang sudah disebutkan.

Sementara itu Tim Jaksa Penuntut Umum KPK berencana untuk menghadirkan saksi sejumlah 20 orang dalam empat sampai lima kali persidngan, dengan lima sampai empat saksi tiap persidangan.

"Untuk sementara waktu rencana kami antara empat sampai lima saksi Majelis, berdasarkan rencana kami kalau tidak ada masalah sekitar empat sampai lima kali kesempatan (sidang). Saksi yang kami rencanakan ajukan seluruhnya sekitar 20 Majelis," ucap tim Jaksa Penuntut Umum KPK.

Tim jaksa KPK juga memohon kepada Majelis Hakim untuk memperkenankan dalam penghadiran saksi tidak harus secara offline (langsung) datang dipersidangan, tim jaksa KPK minta pengecualian dikarenakan ada beberapa saksi yang setatusnya merupakan narapidana atau tahanan yang lokasinya jauh.

"Tentunya harapan kami juga untuk semua saksi dapat hadir di persidangan secara offline, tetapi ada beberapa saksi yang kemungkinan akan susah dihadirkan dikarenakan yang bersangkutan statusnya narapidana ataupun tahanan yang lokasinya jauh dari sini," ujar tim Jaksa KPK.

"Mungkin terhadap hal-hal seperti ini, kami mohon kebijakan Majelis Hakim,"tutup tim Jaksa KPK.

Diketahui sidang perdana dengan pembacaan dakwaan terhadap mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin sudah dilangsungkan, Senin (6/12).

Dalam dakwaan JPU, Azis didakwa memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS atau total Rp 3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.sinpo

Komentar: