Propam Kawal Kasus Etik Dan Pidana Bripda Randy Terkait Mahasiswi NWR

Laporan: Jihan Nabila
Senin, 06 Desember 2021 | 17:12 WIB
Bripda Randy Bagus/Net
Bripda Randy Bagus/Net

SinPo.id - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, divisi profesi dan pengamanan (Propam) Polri akan melakukan quality control terkait proses kasus Bripda Randy Bagus di Polda Jawa Timur.

Diketahui, Bripda Randy Bagus (21), polisi yang berdinas di Polres Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi. Kini, Bripda Randy ditahan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.

Dedi mengatakan, Propam akan melakukan pemantauan terhadap proses sidang komisi kode etik Polri. Dari sisi pidana, ia menegaskan bahwa Polri melakukan proses hukum terhadap Randy melalui Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim

"Propam Polri Awasi Penanganan Kasus Bripda Randy Bagus. Propam Polri lakukan quality control bagaimana penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku dari sisi Propam kaitannya dengan sidang,” kata Dedi kepada wartawan, Senin (6/12).

Ditegaskan Dedi, penindakan tegas ini sesuai amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota polri yang melakukan pelanggaran seperti pelanggaran berat seperti tindak pidana.

“Sesuai dengan arahan bapak Kapolri pada saat apel, pimpinan Polri wilayah tidak boleh ragu melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,” katanya.

Dedi menjelaskan bahwa Randy akan menjalani dua proses terkait kasus yang menimpanya. Pertama, Randy menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan dipantau langsung oleh Propam.

Berikutnya, Randy menjalani proses pidana terkait kasus aborsi NWR. Polri, kata Dedi, tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah atas penanganan kasus Randy Bagus.

"Ingat, kita asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Sebelum proses pengadilan itu menyatakan bersalah. Itu informasi yang harus diberikan ke masyarakat ya,” tuntasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda Randy Bagus yang diduga sengaja menyuruh NWR untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Dari penyelidikan polisi, penyebab NWR mengakhiri hidupnya karena mengalami tekanan mental atau depresi. Bripda Randy terbukti memiliki hubungan asmara sebagai pacar dari NWR, sejak 2019.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamaet Hadi Supraptoyo pada Sabtu (4/12) mengatakan, keduanya kerap berhubungan badan layaknya suami istri di sejumlah lokasi.

Dari hasil hubungan tersebut, NWR sempat 2 kali hamil yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

"Keduanya lalu sepakat menggungurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," ujarnya.

Dijelaskan Slamet, pada kehamilan pertama NWR meminum obat aborsi di dalam kosannya di Kota Malang. Kemudian pada kehamilan kedua, NWR meminum obat aborsi jenis lainnya, di sebuah tempat makan di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, RB ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin. Dia dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.sinpo

Komentar: