Tanggapi Kasus Mahasiswi NWR, Puan Tagih Komitmen Anggota DPR Terkait RUU TPKS

Laporan: Ari Harahap
Senin, 06 Desember 2021 | 16:40 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani/net
Ketua DPR RI, Puan Maharani/net

SinPo.id - Kasus yang menimpa mahasiswi bernama Novia Widyasari Rahayu (23), yang bunuh diri setelah dipaksa melakukan aborsi dan diduga kuat mengalami kekerasan seksual oleh kekasih, oknum polisi Bripda Randy Bagus, dinilai salah satu bentuk kekerasan yang kerap dialami perempuan.

Maka dari itu diperlukan komitmen negara untuk memberikan perlindungan kepada seluruh korban kekerasan seksual agar kasus serupa tidak terulang.

Demikian disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (6/12).

“Sudah banyak sekali kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi, di mana kebanyakan korbannya adalah perempuan. Perlindungan terhadap perempuan masih menjadi PR besar buat Indonesia,” ujar Puan.

Oleh karenanya, dia menegaskan pentingnya urgensi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Puan mengatakan, RUU TPKS yang masih dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menjadi payung hukum perlindungan bagi setiap rakyat Indonesia dari segala bentuk kekerasan seksual.

“Dan kami meminta teman-teman fraksi di DPR RI untuk menunjukkan komitmennya dalam mencegah kian maraknya kasus kekerasan seksual,” tegasnya.

“Jangan sampai banyaknya kasus kekerasan seksual menjadi potret buruk Indonesia. Tidak boleh ada lagi NWR yang lain, dan tidak boleh lagi korban-korban kekerasan seksual kesulitan mendapatkan keadilan,” tambah Puan.

Sebelumnya, Puan menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya NWR, Puan mengaku prihatin karena perempuan kembali menjadi korban kekerasan.

“Saya menyampaikan duka yang mendalam atas apa yang menimpa saudari NWR. Lagi-lagi perempuan menjadi korban kekerasan, dan itu sama sekali tidak dapat dibenarkan,” katanya.sinpo

Komentar: