Sindir Pimpinan KPK, ICW: Jangan Sepelekan Permasalahan Korupsi

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 03 Desember 2021 | 13:47 WIB
Pimpinan KPK Alexander Marwata/net
Pimpinan KPK Alexander Marwata/net

SinPo.id - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan menyebut Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus benar-benar serius ketika membaca UU Tipikor.

"Sebab, timbul kesan bahwa seolah-olah ia tidak memahami bahwa terdapat Pasal 4 UU Tipikor yang sudah secara tegas menyebutkan bahwa mengembalikan kerugian negara tidak menghapus pidana seseorang,"kata peneliti ICW Kurnia kepada wartawan, Jumat (3/12).

Pernyataan Kurnia itu menanggapi atas pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut kepala desa atau perangkat yang terkena korupsi hanya perlu mengembalikan kerugian negara tanpa harus dipenjara.

Kurnia menjelaskan praktik korupsi tidak bisa dinilai besar atau kecil hanya dengan mempertimbangkan jumlah uangnya saja. Ia mencontohkan semisal terjadi korupsi puluhan juta, secara nominal mungkin kecil, akantetapi lanjut kurnia, bagaimana jika dilakukan terhadap sektor esensial yang berdampak pada hajat hidup masyarakat desa.

"Korupsi dengan jumlah seperti itu, tapi melibatkan aparat penegak hukum, atau pejabat daerah setempat? Jadi, pendapat Marwata itu terlihat menyederhanakan permasalahan korupsi," ungkapnya.

Peneliti ICW itu juga mengingatkan kepada Marwata, dalam temuannya, anggaran dana desa merupakan sektor yang paling banyak terindikasi korupsi pada semester pertama tahun 2021 dengan jumlah 55 kasus dan total kerugian negara mencapai Rp 35,7 miliar. Kepala Desa juga menempati peringkat ke tiga dari sisi latar belakang pelaku dengan jumlah 61 orang.

"Maka dari itu, korupsi yang dilakukan oleh kepala desa tidak bisa dianggap remeh seperti yang diutarakan oleh Komisioner KPK," tutup kurnia.sinpo

Komentar: