KPK Sebut Azis Syamsuddin Akan Jalani Sidang Perdana Senin Depan ?

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 03 Desember 2021 | 16:22 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/net
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/net

SinPo.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, sudah menjadwalkan sidang perdana Wakil Ketua DPR M. Azis Syamsudin, terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. 

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan informasi tersebut.

"Benar, sesuai penetapan majelis hakim yang kami terima, hari Senin, dijdwalkan sidang perdana atas nama terdakwa M.Azis Syamsuddin," kata Ali di Jakarta, Jumat (3/12).

Ali menjelaskan dalam agenda sidang perdana, Azis Syamsudin akan mendengarkan pembacaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan tim jaksa KPK," kata Ali.

Diketahui KPK telah menetapkan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Azis diduga telah menyuap oknum Penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju dan rekannya yang merupakan seorang Pengacara, Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar dari kesepakatan awal Rp 4 miliar.

Atas perbuatannya itu, Azis Syamsuddin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.sinpo

Komentar: