Baleg DPR Akan Revisi UU Pembentukan PP Terkait Cipta Kerja

Laporan: Ari Harahap
Senin, 29 November 2021 | 17:05 WIB
 Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo/ist
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo/ist

SinPo.id - DPR Akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional bersyarat.

"Apa yang dianggap inkonstitusional menjadi konstitusional maka DPR akan menjalankan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami akan merevisi UU Nomor 12 Tahun 2011, untuk menormalkan frase Omnibus Law sehingga UU Ciptaker menjadi konstitusional," ujar Firman dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/11).

Firman mengatakan permasalahan yang menjadi dasar putusan MK tersebut karena pembuatan UU Ciptaker tidak sesuai UU PPP, yang mana dalam UU itu tidak ada istilah omnibus law.

"Dalam amar keputusan itu juga ada disampaikan oleh hakim MK berkali-kali bahwa UU Ciptaker ini dianggap inkonstitusional karena kita tidak pernah mengenal namanya omnibus law di UU 12 Tahun 2011," kata Firman.

Politisi Partai Golkar itu mengungkapkan revisi UU 12 Tahun 2011 akan diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022 sehingga frase Omnibus Law dapat dinormakan dalam UU tersebut.

"Baleg akan menggelar Rapat Pimpinan dan akan diusulkan agar UU Nomor 12 Tahun 2011 masuk dalam Prolegnas sehingga norma Omnibus Law dapat dinormakan dan UU Cipta Kerja menjadi konstitusional," tuturnya.

Dia menegaskan bahwa isi materi dalam UU Ciptaker ini tidak akan mengalami perubahan, karena menurutnya tidak ada satu pasalpun yang dibatalkan oleh MK.

"Saya kira tidak ada pasal yang dibatalkan. Artinya UU masih berlaku dan kemudian kita akan melakukan seperti yang saya sampaikan tadi," tandasnya.sinpo

Komentar: