Periksa 4 Saksi, KPK Usut Dugaan Korupsi Kegiatan Fiktif Di Kementerian ESDM
SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan fiktif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kasus ini menjerat Sri Utami selaku Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPPBMN).
"Hari ini tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk Sri Utami," ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (29/11).
Keempat saksi yang dipanggil itu Sarwito selaku PNS Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian ESDM/staf perlengkapan, Arifin Togar selaku Kepala Bagian Perlengkapan pada Biro Umum/Setjen Kementerian ESDM.
Kemudian, I Wayan Suryana selaku Pensiunan PNS Kementerian ESDM/Mantan Ketua Yayasan Pertambangan & Energi dan Jimmy Firdaus selaku wiraswasta.
Menurut rencana Keempat saksi akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, namun Ali tidak menjelaskan materi apa yang akan di tanya penyidik KPK dalam pemeriksaan para saksi tersebut.
Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sri Utami sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penetapan tersangka Sri Utami dalam perkara dugaan korupsi terkait sejumlah kegiatan fiktif di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM tahun anggaran 2012.
Perkara yang menjerat Sri merupakan pengembangan dari perkara mantan Menteri ESDM, Jero Wacik dan Waryono Karno. Jero Wacik divonis dengan 8 tahun penjara dan Waryono Karno divonis dengan 7 tahun penjara
Atas perbuatannya, Sri dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

