KPK Periksa Mahasiswa, Petani Serta Pejabat Dalam Kasus Suap-TPPU Di Probolinggo

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 25 November 2021 | 13:12 WIB
KPK periksa maraton saksi kasus suap dan TPPU di Pemkab Probolinggo/net
KPK periksa maraton saksi kasus suap dan TPPU di Pemkab Probolinggo/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali melakukan pemanggilan saksi tindak pidana korupsi terkait kasus seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo dan TPPU untuk tersangka Bupati nonakif, Puput  Tantriana Sari.

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK untuk tersangka PTS," tegas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, kamis (25/11).

Saksi yang diperiksa yaitu seorang mahasiswa bernama Hayu Kinanthi Sekar Maharani, petani bernama Abdul Wasik Hannan, Dr. Anang selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Hengki Cahjo Saputra selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo.

Selain keempatnya, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi lainnya yaitu Hasani Pensiunan Polri/Guru Pondok Hati/Tokoh Masyarakat Randu Merak, Dini Rahmania       Komisaris Pt Salamah Amal Mulia / Bendahara Yayasan Hati.

Selanjutnya Taufiq Hidayat Direktur CV Atsil Hidayah, Saiful Farid Cahyono Bhakti Kepala Bidang Pelayanan Perijinan Terpadu Dinas, Zulmi Noor Hasani Direktur PT Eksekutif / Wakil Ketua Yayasan Hati, Suryadi (swasta) atau (PT Sumber Alfaria Trijaya), Abdul Bari PNS, Absir Wahyudi PNS, Edi karyawan) PPK Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo.

"Pemeriksaan dilakukan Polres Probolinggo Kota, Jl. Dr. Moch Saleh No.34, Sukabumi, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur," ujarnya.

Sebelumnya pada hari Rabu, (24/11) KPK telah memeriksa 15 saksi termasuk dua Ajudan Pribadi Bupati Probolinggo terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Bupati nonaktif, Puput Tantriana Sari.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dalam Kasus gratifikasi dan TPPU seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021.

Selain Puput, KPK telah menetapkan  tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi seleksi jabatan tersebut. Tersangka lainnya yaitu Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) yang juga suami Puput dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.sinpo

Komentar: