Astaga...Segini Jatah Buat Setya Novanto

Laporan:
Kamis, 09 Maret 2017 | 16:24 WIB
Ketua DPR RI, Setya Novanto disebut-sebut terlibat kasus korupsi e-KTP
Ketua DPR RI, Setya Novanto disebut-sebut terlibat kasus korupsi e-KTP

sinpo, Jakarta - Sidang perdana dugaan kasus korupsi e-KTP yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (9/3), langsung heboh. Itu setelah Setya Novanto disebut-sebut terlibat dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.

Nama Setya Novanto disebut dalam dakwaan dengan terdakwa Sugiharto dan Irman. Ketua Umum DPP Partai Golkar yang juga Ketua DPR RI itu disebut telah menerima jatah Rp 574 miliar.   

Sebelumnya, KPK menegaskan bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Nah, menurut pihak lembaga antirasuah, tersangka baru nanti namanya akan disebut dalam persidangan.

Disebutnya nama Setnov membuat Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar, ‎Akbar Tanjung risau. Meski begitu, Akbar berharap ketua umumnya itu kooperatif kepada penegak hukum.Setnov harus berani mengklarifikasi dakwaan Sugiharto dan Irman.

"Kalau dipanggil dia harus menjelaskan. Paling tidak diundang, paling tidak memberikan penjelasan apa yang ada di dalam dakwaan itu. Kita tunggu saja," ujar Akbar Tanjung kepada wartawan di Hotel Red Top, Jakarta, Kamis (9/3). 

Mantan Ketua DPR RI itu juga mengaku tidak ingin mendahului proses persidangan kasus e-KTP. "Kita tunggu saja proses pengadilan, kalau disebut-sebut betul. Tapi kan Novanto tadi sudah mengatakan bahwa tidak betul dirinya terlibat dalam kasus e-KTP," tandasnya.

"Tapi nanti kita lihat hasil persidangan, hasil persidangan menentukan apa yang akan dilakukan terhadap kader Golkar," tutupnya. 

Sekadar dikathui, dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta tadi, Setya Novanto disebut diberi jatah Rp 574 miliar, dari total nilai pengadaan e-KTP. 

Selain Setya Novanto, sejumlah kader Partai Golkar yang ikut disebut dakwaan perkara e-KTP adalah Agun Gunandjar Sudarsa, Melchias Marcus Mekeng, Ade Komarudin, Mustoko Weni, Markus Nari, dan Chairuman Harahap. (dny)

BERITALAINNYA
BERITATERKINI