Setnov Disebut di Dakwaan, Akbar Tandjung: Kita Tunggu Saja

Laporan:
Kamis, 09 Maret 2017 | 15:59 WIB
Ketua DPR RI, Setya Novanto disebut-sebut terlibat kasus korupsi e-KTP (tempo)
Ketua DPR RI, Setya Novanto disebut-sebut terlibat kasus korupsi e-KTP (tempo)

sinpo.id, Jakarta - Terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, nama Setya Novanto semakin jadi sorotan. Itu setelah, nama Ketua Umum DPP Partai Golkar itu disebut-sebut dalam dakwaan di persidangan dengan terdakwa Sugiharto dan Irman yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/3) tadi. 

Sebelumnya, KPK menegaskan bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut. Nah, tersangka baru itu yang akan disebut dalam persidangan.

Menanggapi, Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar, ‎Akbar Tandjung risau. Meski begitu, Akbar berharap ketua umumnya itu kooperatif kepada penegak hukum. Legislator yang beken disapa Setnov itu berani mengklarifikasi dakwaan Sugiharto dan Irman.

"Kalau dipanggil dia harus menjelaskan. Paling tidak diundang, paling tidak memberikan penjelasan apa yang ada di dalam dakwaan itu. Kita tunggu saja," ujar Akbar Tanjung kepada wartawan di Hotel Red Top, Jakarta, Kamis (9/3). 

Mantan Ketua DPR RI itu juga mengaku tidak ingin mendahului proses persidangan kasus e-KTP. "Kita tunggu saja proses pengadilan, kalau disebut-sebut betul. Tapi kan Novanto tadi sudah mengatakan bahwa tidak betul dirinya terlibat dalam kasus e-KTP," tandasnya.

"Tapi nanti kita lihat hasil persidangan, hasil persidangan menentukan apa yang akan dilakukan terhadap kader Golkar," tutupnya. 

Sekadar dikathui, dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta tadi, Setya Novanto disebut diberi jatah Rp 574 miliar, dari total nilai pengadaan e-KTP. 

Selain Setya Novanto, sejumlah kader Partai Golkar yang ikut disebut dakwaan perkara e-KTP adalah Agun Gunandjar Sudarsa, Melchias Marcus Mekeng, Ade Komarudin, Mustoko Weni, Markus Nari, dan Chairuman Harahap. (dny)

Terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, nama Setya Novanto semakin jadi sorotan. Itu setelah, nama Ketua Umum DPP Partai Golkar itu disebut-sebut dalam dakwaan di persidangan dengan terdakwa Sugiharto dan Irman yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/3) tadi. 

Sebelumnya, KPK menegaskan bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,55 triliun tersebut. Nah, tersangka baru itu yang akan disebut dalam persidangan.

Menanggapi, Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar, ‎Akbar Tanjung risau. Meski begitu, Akbar berharap ketua umumnya itu kooperatif kepada penegak hukum. Legislator yang beken disapa Setnov itu berani mengklarifikasi dakwaan Sugiharto dan Irman.

"Kalau dipanggil dia harus menjelaskan. Paling tidak diundang, paling tidak memberikan penjelasan apa yang ada di dalam dakwaan itu. Kita tunggu saja," ujar Akbar Tanjung kepada wartawan di Hotel Red Top, Jakarta, Kamis (9/3). 

Mantan Ketua DPR RI itu juga mengaku tidak ingin mendahului proses persidangan kasus e-KTP. "Kita tunggu saja proses pengadilan, kalau disebut-sebut betul. Tapi kan Novanto tadi sudah mengatakan bahwa tidak betul dirinya terlibat dalam kasus e-KTP," tandasnya.

"Tapi nanti kita lihat hasil persidangan, hasil persidangan menentukan apa yang akan dilakukan terhadap kader Golkar," tutupnya. 

Sekadar dikathui, dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta tadi, Setya Novanto disebut diberi jatah Rp 574 miliar, dari total nilai pengadaan e-KTP. 

Selain Setya Novanto, sejumlah kader Partai Golkar yang ikut disebut dakwaan perkara e-KTP adalah Agun Gunandjar Sudarsa, Melchias Marcus Mekeng, Ade Komarudin, Mustoko Weni, Markus Nari, dan Chairuman Harahap. (dny)

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI