Advokat Minta Dilibatkan Dalam Uji Materi Terhadap Perppu ormas
Jakarta, sinpo.id - Terdapat enam permohonan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Keenam permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 38/PUU-XV/2017, 39/PUU-XV/2017, dan 41/PUU-XV/2017. Serta, 48/PUU-XV/2017, 49/PUU-XV/2017, dan 50/PUU-XV/2017.
Sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mengajukan permohonan ke MK untuk menjadi pihak terkait dalam uji materi Perppu Ormas.
"Kami minta keenamnya dilibatkan (jadi pihak terkait) dan itu aturan membolehkan kami terlibat karena kepentingan kami nyata, legal standing (kedudukan hukum) kami jelas, kami punya kepentingan. Profesi advokat akan terancam kalau (Pancasila) diganti," ujar salah satu anggota FAPP, I Wayan Sudirta di gedung MK, Selasa (8/8/2017).
Menurutnya, pihaknya berpotensi dirugikan jika ada perubahan ketentuan di dalam Perppu Ormas yang telah diterbitkan pemerintah pada 10 Juli 2017.
Wayan menegaskan, Perppu Ormas diterbitkan oleh pemerintah demi menjaga Pancasila, UUD 1945 dan keutuhan NKRI. Keberadaan Pancasila itulah yang membuat profesi advokat tetap hidup dan bertahan hingga saat ini. Oleh sebab itu, ancaman terhadap Pancasila, UUD 1945 dan keutuhan NKRI juga akan berdampak pada advokat.
"Tidak ada jaminan kalau Pancasila diganti profesi ini tetep ajeg, tetap bisa menjalankan tugasnya," tegasnya.
Di sisi lain, seseorang yang akan menjadi advokat sudah disumpah untuk berperan aktif menjaga Pancasila, UUD 1945 dan keutuhan NKRI. Maka, jika ada persoalan terkait hal tersebut pihaknya harus ikut menanggulangi.
"Sumpah kami itu kan harus setia sama Pancasila dan UUD," tutupnya.

