Tugas Berat BPK Dalam Menguak Kasus JICT
Jakarta, sinpo.id - BPK selaku lembaga audit negara, masih terus melakukan pemeriksaan untuk melengkapi temuan-temuan sebelumnya, yang menjadi bahan aduan DPR ke KPK dan Presiden. BPK pun berjanji akan memenuhi permintaan DPR untuk menyelesaikan audit perpanjangan kerjasama pengelolaan PT Jakarta International Container Terminal (JICT).
"Sesuai permintaan DPR, tugas kami menyelesaikan tiga audit lagi yaitu, Audit atas Global Bond, Kalibaru dan Koja," kata Juru Bicara BPK, Yudi Ramdhan.
Perlu diketahui, indikasi kerugian negara ditemukan akibat adanya perpanjangan kontrak pengelolaan JICT oleh Pelindo II kepada Hutchison Port Holding (HPH), tahun 2015. Padahal, pengelolaan kontrak JICT baru selesai pada tahun 2019. Dengan demikian, HPH akan kembali mengelola JICT hingga 2039. Ternyata perpanjangan kontrak ini tidak ada di dalam rencana kerja, bahkan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, perpanjangan kontrak pengelolaan JICT tetap disahkan untuk tahun 2019 sampai tahun 2039.
Sebelumnya, hasil investigatif atas perpanjangan kerjasama pengelolaan PT. JICT telah diserahkan langsung oleh Ketua BPK, Moermahadi Soerjadjanegara kepada Ketua DPR RI, Setya Novanto, tanggal 13 Juni 2017. Laporan tersebut kemudian diserahkan kepada Ketua Pansus Angket Pelindo II DPR, Rieke Diah Pitaloka. BPK menyerahkan sepenuhnya kepada DPR untuk menindaklanjuti hasil investigasinya itu.
"Hasil audit investigasi atas perpanjangan kontrak sudah kami sampaikan kepada Pansus Pelindo DPR. Tindak lanjut sepenuhnya ada pada Pansus. Jadi, BPK hanya menyelesaikan tugas sesuai kewenangannya," tegas ketua BPK

