Bareskrim-Polda Lampung Ciduk 19 Tersangka Pengedar 62,9 Kg Sabu di Bakauheni

Oleh: Pandu Satya
Kamis, 21 Oktober 2021 | 17:10 WIB
Gelar perkara pengungkapan kasus narkotika oleh Bareskrim Polri-Polda Lampung, Kamis (21/10)/Ist
Gelar perkara pengungkapan kasus narkotika oleh Bareskrim Polri-Polda Lampung, Kamis (21/10)/Ist

SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap 9 kasus tindak pidana narkoba dengan total 19 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 62,9 kilogram di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, rentang waktu 20 September sampai 19 Oktober 2021.

"Dari empat pengungkapan ini, berhasil disita 62,9 kilogram sabu dengan 19 tersangka. Kami kenakan pasal berbeda-beda, yang jelas tidak ada penyalahgunaan," ucap Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/9).

Krisno memaparkan kasus pertama terjadi pada 24 september 2021. Dalam perkara ini, pihaknya mengamankan 11 tersangka dan berhasil menyita 2 kilogram sabu. Barang bukti itu ditemukan dari pria berinisial RH.

Kemudian, pada 28 september 2021, pihaknya berhasil menangkap 4 tersangka dan menyita 29 kg sabu. Tersangka awalnya hanya 2 orang, lalu ada 2 orang yang dicurigai dan berhasil diamankan.

Ketiga, empat tersangka dengan barang bukti kepemilikan 10 kilogram sabu kembali berhasil diungkap. Nahasnya, tersangka DIS terpaksa ditembak mati karena berusaha melawan petugas saat penangkapan.

Keempat, pada 2 oktober, pihaknya kembali mengamankan 10 kilogram narkotika dengan kemasan paket teh hijau dari 2 tersangka. Menurut Krisno, kemasan teh hijau umum dipakai untuk narkoba dan produksi dari jaringan lintas provinsi di Myanmar.

Pengungkapan empat kasus ini adalah hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan di Pelabuhan Bakauheni selama 20 September sampai 21 Oktober 2021. Sebab, pelabuhan Bakauheni ke Merak merupakan jalur utama transportasi narkotika dari Sumatera.

"Sebagai pintu masuk baik dari Aceh, Sumatera Utara, Riau, maupun Jambi. Mungkin juga ada pintu-pintu lain pelabuhan rakyat yang tidak dapat diawasi secara maksimal oleh otoritas negara," ujar Krisno.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.sinpo

Komentar: