Pakar Hukum Tata Negara Beri Saran untuk DPR

Laporan:
Jumat, 28 Juli 2017 | 16:10 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta, sinpo.id - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyarankan kepada DPR untuk menolak Perppu Ormas. Lantaran Perppu ini melanggar hak asasi manusia.

“Perppu ini anti demokrasi, anti konstitusi, dan anti HAM. Perppu ini melanggar kebebasan berserikat dan berkumpul termasuk asas praduga tak bersalah,” ujar Refly

Menurutnya, pemerintah bisa menerapkan dua cara untuk mengatur ormas. Pertama, pembubaran ormas mesti melalui beberapa tahap, mulai dari pembinaan, peringatan, penghentian kegiatan, hingga pembubaran.

“Kalau dirasakan terlalu panjang, dipersingkat,” lanjutnya

Dalam aturan yang ada, pengadilan memang diberi waktu 60 hari untuk memberikan putusan. Namun, proses di Mahkamah Agung tidak memiliki batasan.

“Sehingga MA bisa lama-lama saja. Karena itu, di MA bisa diberi batasan 30 hari sehingga ada kepastian,” ungkapnya

Adapun cara kedua, menurut Refly, pemerintah bisa membubarkan ormas tanpa melalui proses peradilan terlebih dahulu ketika negara dianggap dalam keadaan darurat.

“Ketika keadaan darurat sudah berlalu, ormas dipersilahkan menggugat ke pengadilan,” tutupnya

BERITALAINNYA
BERITATERKINI