Massa Padati MK Tolak Perppu Ormas
Jakarta, sinpo.id - Front Pembela Islam pastikan judicial review atau uji materi terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Gugatan itu akan dilayangkan ke MK hari ini.
"Hari ini. Ini mau berangkat," kata salah satu kuasa hukum FPI, Kapitra Ampera
Gugatan ini dibarengi aksi damai bertajuk 'Jihad Konstitusional Aksi 287, Cabut Perppu Pembubaran Ormas'. Aksi ini rencananya diikuti sekira 25 ormas dengan melakukan jalan kaki ke gedung MK.
Ia mengatakan, bahwa ada empat ormas lain turut mengajukan uji materi bergabung dengan FPI. Ormas itu adalah Dewan Da'wah Islamiyah (DDI), Forum Silaturrahim Antar Pengajian (Forsap), Pemuda Muslimin Indonesia dan Perkumpulan Hidayatullah.
"Ada 52 orang pengacara yang mendampingi," lanjutnya
Kapitra juga menyebutkan , bahwa ada dua alasan mengapa mereka memutuskan mengajukan gugatan ke MK terkait Perppu tersebut. Pertama adalah tidak adanya lembaga yudikatif yang melakukan penilai suatu ormas melakukan pelanggaran atau tidak.
"Kan enggak mungkin negara yang menilai, padahal mereka yang kasih izin terus mereka juga yang cabut, terlalu subjektif," jelasnya.
lalu alasan keduanya adalah adanya pasal yang mengatur setiap anggota ormas dapat terkena hukuman pidana. Menurutnya, seharusnya pasal tersebut tidak menyudutkan anggota ormas.
“Semua ormas bisa dipidana. Kalau misalnya NU melanggar 80 juta mau dipidana? Atau Muhammadiyah 40 juta," tutupnya

