Delapan Bulan Di Penjara, Eks Ketum FPI KH Sobri Lubis Bebas

Laporan: Ria
Rabu, 06 Oktober 2021 | 20:13 WIB
Mantan Kerum FPI KH Ahmad Sobri Lubis/Net
Mantan Kerum FPI KH Ahmad Sobri Lubis/Net

SinPo.id - Setelah menjalani masa penahanan selama delapan bulan, mantan ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) KH Ahmad Sobri Lubis dinyatakan bebas murni.

Kepastian KH Sobri Lubis bebas ini dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Ahmad menjelaskan, Sobri Lubis, dipenjara selama delapan bulan, terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus) 2020. Ramadhan mengatakan, Shabri Lubis resmi dibebaskan, pada Rabu (6/10), dan meninggalkan ruang tahanan sekitar pukul 09:30 WIB.

"Mereka dieksekusi (bebas) oleh jaksa eksekutor karena sudah delapan bulan menjalani masa tahanan,” terang Ramadhan, dikutip dari RMOLID, Rabu (6/10).

Selain KH Sobri Lubis,  jugaada  empat tahanan lain dalam kasus, dan masa pemidanaan yang sama. Yaitu, Haris Ubadillah, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

"Sesuai KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), mereka harus dibebaskan demi hukum, karena kasusnya sudah inkrah,” tegas Ramadhan.

Sebagai informasi, KH Sobri Lubis bersama Haris Ubadillah, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus al-Habsyi, dan Maman Suryadi divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW, dan gelaran pernikahan di Petamburan, Jakpus.

Atas vonis tersebut, Sobri Lubis, dan lainnya sempat mengajukan banding, bahkan kasasi. Tetapi, perlawanan hukum tersebut mendapat penolakan dari lembaga peradilan tinggi, dan mahkamah dengan menguatkan putusan tingkat pertama.

Dalam kasus tersebut, juga melibatkan Habib Rizieq Shihab, dan Habib Hanif Alatas. Akan tetapi, dua pentolan FPI tersebut, masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri, karena masih menjalani masa pidana terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor, Jabar.

Terkait kasus tersebut, Habib Rizieq, dan Habib Hanif, divonis empat tahun, dan satu tahun penjara. Namun kasus tersebut, sampai saat ini, masih dalam perlawanan di tingkat kasasi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI