Terima Surpres RUU IKN, Dasco: DPR Akan Kaji Lebih Dulu
SinPo.id - Pemerintah telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke DPR.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR akan mengkaji beberapa hal terkait IKN. Mulai dari budgeting hingga persoalan lahan yang akan dibahas bersama dengan melibatkan masukan dari masyarakat.
"Terkait IKN, ini kan banyak hal, nanti kita harus lihat secara konperhensif di naskah akademisnya dan di Rancangan Undang-undang baik itu di pembiayaan, baik itu mengenai masalah lahan, masalah amdal memang banyak. Tetapi kita akan bahas satu persatu tentunya, setelah kita meminta masukan dari masyarakat," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/9).
Lebih lanjut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra mengatakan, kedepan pembahasan akan melibatkan banyak pihak mulai dari akademisi, Pengamat, hingga unsur lainnya, guna mendapatkan hasil yang terbaik dalam pembahasan IKN.
"Kalau menurut saya seperti yang sudah sering di sampaikan, awal dari pembentukan UU apalagi Undang undang yang baru, kita akan banyak meminta masukan dari unsur masyarakat. Baik itu praktisi, akademisi, pengamat, supaya dapat masukan yang komprehensif untuk DPR membahas UU tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa DPR telah menerima surat presiden (Surpres) soal RUU Pemindahan Ibu Kota Negara dari pemerintah.
Ketua DPR RI Puan Maharani yang menerima langsung perwakilan pemerintah memberikan sejumlah catatan terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Surpres RUU IKN disampaikan oleh Mensesneg Pratikno dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di ruang pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9).
Saat menerima, Puan didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
“DPR RI sejalan dengan pemerintah tentang perlunya pemindahan Ibu Kota Negara RI. Apakah kemudian pernah ada negara yang memindahkan ibukotanya? Banyak,” kata Puan dalam konferensi pers usai menerima Mensesneg dan Kepala Bappenas, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9).
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu mengatakan, rencana pemindahan Ibu Kota Negara sudah lama ada. Puan mengingatkan, pemikiran pemindahan Ibu Kota Negara ke tempat yang lebih baik sudah disampaikan oleh Presiden pertama RI, Sukarno.
“Yang kami harapkan dari pemerintah dalam merencanakan pemindahan Ibu Kota Negara adalah perlunya sosialisasi dan persiapan yang matang terkait pembangunan Ibu Kota Baru yang meliputi aspek regulasi, sampai hal-hal teknis yang semua proses itu dikoordinasikan dengan DPR RI,” ucapnya.
Puan mengatakan, sosialisasi secara komprehensif harus dilakukan dengan masif ke publik tentang perlunya pemindahan Ibu Kota Negara, dari sisi ekonomi, sosial dan efektivitas pemerintahan. Termasuk mensosialisasikan tahapan-tahapannya dan skema pembiayaannya.
RUU IKN yang disampaikan pemerintah terdiri dari 9 bab yang berisi 34 pasal. RUU mengatur soal isi dari Ibu Kota Negara, bentuk organisasi, pengeloaan, hingga tahap-tahap pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara beserta pembiayaannya.

