Surpres RUU IKN Diterima DPR, Berikut Proses Selanjutnya

Laporan: Riri
Kamis, 30 September 2021 | 12:01 WIB
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad/SinPo
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad/SinPo

SinPo.id - DPR telah menerima surat presiden (Supres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, saat ini, Surpres RUU IKN akan diparipurnakan terlebih dahulu. Selanjutnya setelah reses akan ditunjuk komisi berapa yang akan membahas RUU IKN tersebut atau bisa juga dibahas oleh panitia khusus (Pansus).

"Sementara target pembahasan seperti apa kita juga masih menunggu RUU dan naskah akademisnya," tutur Dasco di Gedung DPR pada Kamis, (30/9).

Kata Dasco, ada banyak hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah secara komprehensif. Baik itu dari pembiayaan, lahan,  maupun amdalnya.

"Nanti kita akan bahas satu persatu tentunya setelah kita meminta masukan dari masyarakat," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah berencana memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Pada April 2021, Suharso telah memastikan lokasi titik Istana Negara untuk calon ibu kota negara baru yang baru berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI