Napoleon Resmi Tersangka Penganiayaan M Kece
SinPo.id - Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka kasus penodaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kace. Penetapan tersangka terhadap Napoleon telah melalui hasil glar perkara.
“Sesuai laporan hasil gelarnya demikian (Napoleon ditetapkan tersangka),” tutur Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, (29/9).
Dalam kasus ini, Napoleon disangkakan Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Namun, Agus Andrianto enggan merinci lebih dalam terkait penetapan tersangkanya.
"Ke Di (Dirtipidum) saja yah, biar lebih clear (jelas," tuturnya.
Sebagai informasi, M Kece merupakan tersangka kasus dugaan Undang-Undang ITE dan penodaan agama. Dia diduga dianiaya oleh eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparti.
Dalam hal ini, Kece telah melakukan pelaporan terhadap penganiayaan tersebut. Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.
Belakangan, Kece diketahui tak hanya dianiaya lewat pukulan. Namun, ia juga dilumuri kotoran manusia. Napoleon tak sendiri, ia diduga dibantu tiga orang saat menganiaya Kece.

