Polres Bogor Bongkar Kasus Investasi Bodong Milyaran Rupiah

Laporan: Satria
Jumat, 24 September 2021 | 13:15 WIB
Kapolres Bogor AKBP Harun  saat pengungkapan kasus investasi bodong di Mapolres/ist
Kapolres Bogor AKBP Harun saat pengungkapan kasus investasi bodong di Mapolres/ist

SinPo.id - Polres Bogor berhasil mengungkap pelaku penipuan dan penggelapan serta penghimpunan dana tanpa izin perbankan dengan modus investasi dan alih-alih program tabungan, arisan dan sembako di Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Kamis (23/9).

Dalam pengungkapan yang di lakukan Sat Reskrim Polres Bogor tersebut berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IR (32 tahun)  yang merupakan seorang guru Madrasah di Kecamatan Sukmajaya.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa tersangka IR  melakukan aksinya dari awal bulan Oktober 2019 dengan modus menghimpun dana dari orang-orang terdekat tersangka dengan mengajak menanam modal dalam bentuk uang yang besaran rata-ratanya sebesar Rp 2 juta sampai dengan Rp 5 juta rupiah yang di simpan di tersangka IR. 

“Namun uang yang telah terkumpul dari nasabah digunakan untuk mengisi saldo aplikasi Trading Binomo, sementara itu para  nasabah yang telah menanamkan modalnya ke tersangka IR ini pun di janjikan keuntungan sebesar 40% setiap bulannya. Yang mana di awal bisnis investasi  tersebut berjalan lancar dan  keuntungan pun diberikan kepada para nasabah,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Harun kepada Wartawan, seperti yang dikutip SinPo, Jumat (24/9). 

Menurutnya, IR diamankan atas kasus investasi bodong, penipuan dan penggelapan dana terhadap masyarakat dengan bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan pengakuan pelaku, setidaknya masyarakat yang berinvestasi berjumlah 837 anggota dengan jumlah uang yang mencapai Rp23,4 miliar.

Sementara, Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Handreas Adrian mengatakan, atas perbuatannya itu tersangka IR terancam dijerat Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 372 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal Rp 10 milyar maksimal Rp 200 milyar," kata Handreas.sinpo

Komentar: