ACTA akan ajukan Uji Materiil UU Pemilu 2019
sinpo, UU Pemilu telah disahkan oleh DPR RI dengan menetapkan Presidential Treshold 20 %.
Dewan Pembina ACTA Habiburokhman mengatakan bahwa kami akan melakukan Uji Materiil dan kami daftarkannya MK pada kesempatan pertama setelah DPR mengesahkan UU Pemilu tersebut yaitu pada hari Senin 24 Juli 2017 mendatang.
Ada tiga alasan utama kami (ACTA) mengajukan uji materiil yaitu : Pertama, Penentuan presidential treshold tidak bisa dianggap sebagai open legal policy pembuat undang-undang. Kami tidak melihat adanya dasar, argumentasi dan tujuan yang mengacu pada kebutuhan konstitusional saat ini untuk menetapkan Presidential Treshold apalagi sampai 20 %. Sebaliknya situasi saat ini justru kita membutuhkan sebanyak mungkin calon Presiden demi mewujudkan demokrasi dalam sistem Pemilu kita, tegas alumni FH Unila ini.
Kedua, sangat tidak tepat jika PT 20 % dijadikan alasan untuk memperkuat sistem presidensial. Sistem Pemerintahan kita saat ini 0sangat jauh dari corak parlementer karena jatuh bangunnya kekuasaaan pemerintahan tidak relevan dengan minimnya dukungan DPR. Ambil contoh, bahwa meski 100% anggota DPR atau seluruh kekuatan fraksi di DPR, saat ini ingin menjatuhkan Presiden/Wakil Presiden maka tidaklah otomatis kekuasaan itu akan jatuh.
Inilah perbedaaan dengan UUD 1945 sebelum amandemen, saat itu Presiden bisa jatuh hanya karena sudah tak mendapatkan dukungan politik di parlemen seperti era Soekarno, atau Abdurrahman Wahid.
Dan yang ketiga adalah pilihan menjadikan persentase hasil pemilu legislatif sebagai basis menghitung ambang batas mengajukan calon presiden tidak dapat dibenarkan sama sekali dalam konteks sistem presidensial.
Kita tahu bahwa lembaga legislatif dan Presiden sama-sama mendapat mandat langsung rakyat. Oleh karena itu, pilihan rakyat untuk satu lembaga tidaklah tepat untuk digunakan sebagai dasar penghotungan pemilihan lembaga lain, tegas politisi Gerindra ini
Kami ingatkan bahwa Pemilu adalah jalan paling demokratis untuk kontestasi perebutan kekuasaan. Yang ingin terus berkuasa dan yang ingin merebut kekuasaan "idealnya bertempur secara kesatria pada Pemilu", ujarnya.
Kita ingat bagaimana bijaksananya Prabowo Subianto yang tidak tergiur untuk menjatuhkan pemerintahan saat jutaan orang turun ke jalan dalam kasus Al Maidah demi menjaga amanat konstitusi.
Seharusnya pemerintah dan partai-partai pendukungnya juga tidak menghambat keikutsertaan calon-calon Presiden potensial pada Pemilu mendatang dengan membuat Presidensial Treshold, tutupnya

