Gerindra Berharap Judicial Review UU Pemilu segera Dikabulkan MK

Laporan:
Sabtu, 22 Juli 2017 | 10:40 WIB
Partai Gerindra
Partai Gerindra

sinpo, Gerindra berharap MK segera merespons bila nanti ada pengajuan judicial review atau uji materi terhadap UU Pemilu yang baru saja disahkan DPR.

"Tentu kami berharap jika nanti ada yang mengajukan judicial review, Mahkamah Konstitusi dapat merespons lebih cepat," kata Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria

 

Riza juga mengatakan bahwa Gerindra berharap proses uji materi UU Pemilu tidak berlangsung alot karena tahun depan sudah mulai dibuka proses pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Kami berharap masalah ini paling tidak bisa diselesaikan segera karena 2018 sudah ada pencalonan presiden dan wakil presiden," lanjutnya.

 

Sebelumnya, Partai Gerindra menyatakan akan melakukan uji materi terkait UU Pemilu yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Jumat dini hari 21 Juli 2017.

"Tentu saya kira langkah-langkah hukum selanjutnya akan ditempuh, termasuk uji materi RUU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon

 

Menurutnya, hal tersebut mengacu pada Putusan MK No 14/PUU-XI/2013 bahwa Pemilu 2019 akan dilaksanakan secara serentak, yaitu pileg dan pilpres dilakukan secara bersamaan. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI