MK Nyatakan Siap Terkait Gugatan UU Pemilu oleh Sejumlah Partai

Laporan:
Jumat, 21 Juli 2017 | 14:42 WIB
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

sinpo, Pengesahan RUU Pemilu diwarnai aksi walk out oleh empat fraksi yaitu Fraksi Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat. Alasannya, seharusnya tak ada ketentuan soal presidential threshold karena pemilu legislatif dan pemilihan presiden pada 2019 dilaksanakan secara serentak. Sehingga, hasil Pemilu Legislatif 2014 tak lagi relevan digunakan untuk Pilpres 2019.

Pada rapat paripurna dini hari tadi, DPR menyepakati opsi A yang terdiri dari sistem pemilu terbuka presidential threshold 20-25 persen, ambang batas parlemen 4 persen, metode konversi suara sainte lague murni, dan kursi dapil 3-10.Pengesahan RUU Pemilu dengan Opsi A ini didukung enam fraksi pendukung pemerintah, yakni PDI Perjuangan, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, dan Hanura. 

Hasil ini membuat sejumlah kelompok masyarakat sipil bersiap melayangkan gugatan uji materi ke MK. Salah satunya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama jaringan masyarakat sipil lainnya, akan mengajukan gugatan uji materi terhadap ketentuan presidential threshold.

 

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menyayangkan presidential threshold 20-25 persen tetap dipaksakan. Menurutnya, disepakatinya opsi paket A akan berpotensi mengganggu kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu 2019.

"KPU dibayang-bayangi kemungkinan terjadinya perubahan aturan main pemilu akibat adanya putusan MK atas uji materi UU Pemilu," papar Titi

 

Hasil Pemilu 2014 juga dinilai tak relevan jika digunakan untuk Pemilu 2019. Karena, perolehan suara partai pada Pemilu 2014 belum tentu sama dengan Pemilu 2019. Dukungan publik saat itu belum tentu sama dengan saat ini.

"Hasil Pemilu 2014 itu sudah tidak valid atau kedaluwarsa untuk digunakan dalam Pemilu 2019. Alias sudah kehilangan legitimasi dan relevansi hukum untuk digunakan sebagai basis syarat pencalonan presiden pemilu 2019," lanjutnya
<!--[if !supportLineBreakNewLine]-->
<!--[endif]-->

Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra juga berencana mengajukan uji materi ke MK. Menurutnya, ketentuan presidential threshold bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.

"Saya akan melawan UU Pemilu yang baru disahkan ke MK," ujar Yusril, melalui keterangan tertulisnya.

 

Partai Gerindra, juga akan menggugat UU Pemilu ke MK.

"Karena Pilpres dan Pileg dilaksanakan secara serentak dan lebih tidak mungkin lagi menggunakan presidential threshold sebelumnya, yaitu 2014, karena itu sudah dipakai untuk Pilpres 2014 yang lalu," ujar Anggota Fraksi Partai Gerindra Syafi'i.

 

Terkait kemungkinan sejumlah pihak mengajukan gugatan uji materi ke MK, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan siap menghadapinya.  

"Soal nanti ada elemen masyarakat atau anggota parlemen yang tidak puas, ya silakan. Ada mekanismenya lewat MK," kata Tjahjo

BERITALAINNYA
BERITATERKINI