Pemerintah Konsisten Jaga Kolaborasi Reforma Agraria

Laporan: Tisa
Sabtu, 18 September 2021 | 15:00 WIB
Deputi II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego
Deputi II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego

SinPo.id - Deputi II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Tarigan menegaskan bahwa pemerintah tetap konsisten mewujudkan Reforma Agraria dan menyelesaikan konflik agraria melalui kolaborasi dengan akademisi dan organisasi masyarakat sipil.

Hal ini disampaikan Abetnego dalam diskusi publik yang digelar secara daring pada  bersama Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra, Ahli Hukum Agraria dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Maria SW Sumardjono dan para peneliti dari Sajogyo Institute.

"Penyelesaian konflik membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil dan akademisi. Kolaborasi ini bukan hanya untuk menyelesaikan kasus, tapi juga mendapatkan pembelajaran penyelesaiannya dalam berbagai dinamika kebijakan," kata Abetnego.

Sejauh ini, KSP sendiri telah menerima 1191 pengaduan konflik agraria, dimana 137 kasus diantaranya telah ditetapkan sebagai kasus prioritas untuk diselesaikan tahun ini.

Abetnego mengakui bahwa salah satu hal yang masih menghambat permasalahan konflik agraria adalah permasalahan ego sektoral antara kementerian/lembaga.

"Ego sektoral jika didudukan kebijakanya belum tentu terlihat sebagai ego sektoral tapi saat diletakkan dengan pendekatan spasial butuh pengawalan prioritas agar para kementerian/lembaga dapat bekerja dalam ruang dan waktu yang sama," himbau Abetnego.

Dalam diskusi tersebut, peneliti Sajogyo Institute Ganies Oktaviana juga melaporkan beberapa tantangan lain yang ditemui di lapangan. 

Salah satunya adalah kesulitan dalam proses redistribusi atas tanah yang terindikasi terlantar untuk HGU dan pelepasan permukiman desa dari kawasan hutan serta tanah ex aset PTPN di Kab. Sigi, Sulawesi Tengah dan Kab. Malang, Jawa Timur.

Hal ini juga dibenarkan oleh Ahli Hukum Agraria Maria SW Sumardjono yang berpendapat bahwa  pelaksanaan redistribusi atas tanah yang merupakan aset PTPN tidaklah mudah karena perlu disusun upaya khusus.

"Berangkat dari Tim (Agraria Bersama) 2021 yang diketuai Pak (Kepala Staf Kepresidenan) Moeldoko, perlu dibuat penyelesaian khusus atau keputusan bersama untuk mengamankan BUMN agar tidak dianggap merugikan negara," kata Maria.

Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengevaluasi bentuk kerjanya. Upaya ini terlihat dari pengimplementasian UU Cipta Kerja yang berorientasi pada penguatan kepastian hukum kepada masyarakat atas hak tanahnya.

 sinpo

TAG:
KSP
Komentar: