MK Tolak Uji Materil Cuti Petahana Yang diajukan oleh Ahok
sinpo, Hari ini Rabu 19 Juli 2017, MK secara resmi menyatakan menolak Uji Materiil UU Pilkada Terkait kewajiban cuti petahana yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Amar putusan MK secara tegas menyebutkan menolak permohonan uji materiil yang diajukan oleh Pemohon.
Habiburokhman sebagai Pihak Terkait, mengatakan “kami merasa puas denga putusan MK hari ini”, Sejak awal kami memang sudah berpendapat bahwa petahana seperti Ahok memang harus diwajibkan cuti demi menghindari penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pemenangan dalam kontestasi Pilkada.
Ia pun menambahkan bahwa yang lebih menggembirakan adalah menurut pengamatan kami banyak dalil dan argumen yang kami sampaikan diterima dan dijadikan dasar putusan oleh MK.
Kerja kami mengajukan permohonan intervensi, menghadirkan bukti-bukti dan para ahli dalam persidangan tidak menjadi sia-sia karena dijadikan oleh MK sebagai dasar putusan, tegas pembina ACTA ini.
Kendati perkara ini baru diputus setelah seluruh tahapan Pikada DKI Jakarta selesai dilaksanakan dan bahkan saat ini Ahok menjalani hukuman pidana, tapi bagi kami putusan MK ini tetap penting agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh petahana di daerah-daerah lain yang menggelar pelaksanaan Pilkada, tutupnya

