Pembubaran Ormas Tanpa Peradilan, DPR : Ini Kemunduran Demokrasi
sinpo, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengkritik langkah yang diambil oleh pemerintah. Terkait resminya pencabutan status badan HTI disertai pembubaran organisasinya oleh Kemenkumham pada hari ini, Rabu, 19 Juli 2017.
“Tadi malam, dalam diskusi di sebuah stasiun televisi swasta, Pak Romli Atmasasmita yang terlibat dalam perumusan Perppu No. 2/2017 tentang Ormas menyangkal jika Perppu tersebut menghapus prosedur hukum tentang pembubaran ormas, melainkan sekadar menyederhanakannya.” Kata Fadli
“Tapi sebagaimana yang kita saksikan sendiri hari ini, pencabutan status hukum dan pembubaran HTI terbukti tidak melalui prosedur tersebut. Tak ada peringatan dan proses pendahuluan. Inilah yang sejak awal kita kritik. Tidak adanya ‘due process of law’ ini berbahaya bagi demokrasi yang sedang kita bangun.” lanjutnya
“Lebih jauh lagi, saya melihat jika pemerintahan sekarang ini cenderung kian memperluas subyektivitasnya dalam proses penegakkan hukum. Bukan hanya dalam Perppu No. 2/2017 tentang Ormas saja, tapi juga dalam naskah revisi UU Anti-terorisme yang tengah mereka ajukan. Misalnya, setiap pihak yang diduga teroris oleh aparat bisa langsung ditahan tanpa perlu bukti apapun. Dalam kasus ormas, setiap ormas yang diduga bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 bisa langsung dibubarkan. Semuanya tanpa melalui lembaga peradilan. Ini sangat berbahaya.” ungkapnya
“Dengan subyektivitasnya tadi pemerintah telah mengabaikan prinsip negara hukum (rechtstaat) yang selama ini kita pegang, karena mereka kemudian lebih mementingkan prinsip negara kekuasaan (machtstaat).” paparnya
“Langkah pemerintah tersebut pasti akan dievaluasi oleh DPR, terutama terkait posisi Perppu Ormas. DPR punya kuasa untuk menolak atau menerima Perppu tersebut. Saya sendiri melihat jika Perppu Ormas tersebut bukanlah hendak mengisi kekosongan hukum, tapi malah mengubah tatanan hukum, terutama terkait hak berserikat dan berkumpul yang sebenarnya dijamin oleh konstitusi.” ujarnya
“Dalam negara hukum demokratis, yang menghargai kedaulatan rakyat, subyektivisme negara seharusnya dibatasi oleh regulasi, dan itulah filosofi penyusunan UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan tempo hari. Namun, filosofi ini telah dibatalkan oleh Perppu yang sepenuhnya mengedepankan aspek kedaulatan negara. Saya kira DPR harus menolak Perppu Ormas dijadikan UU.” tutupnya

