"Paket B" Harus Mendapatkan Pengawalan di Paripurna RUU Pemilu

Laporan:
Rabu, 19 Juli 2017 | 14:57 WIB
Fraksi Partai Gerindra
Fraksi Partai Gerindra

sinpo, Pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu akhirnya dibawa ke Sidang Paripurna DPR yang rencananya akan digelar 20 Juli 2017 setelah di tingkat Pansus Pemilu gagal menemukan titik temu dalam 5 isu krusial, yaitu dalam hal presidential threshold,  parliamentary threshold, sistem pemilu, dapil magnitude DPR, dan metode konversi suara. Dari kelima isu tersebut soal presidential threshold merupakan isu yang paling menarik karena paling alot perdebatannya.

Pemerintah yang didukung oleh mayoritas parpol pendukungnya hingga detik terakhir penutupan rapat Pansus Pemilu tetap bersikukuh menghendaki presidential threshold di angka 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional. Argumen yang dibangun diantaranya adalah untuk menciptakan pemerintahan yang kuat dan solid.

Tetapi  melihat kondisi politik sekarang, ternyata muncul ketidak-kekompakkan dalam barisan parpol pendukung pemerintah terutama dalam menyikapi RUU Pemilu dan Perppu Ormas. Terbukti, argumentasi yang sering dikemukan oleh pihak pemerintah dan parpol pendukungnya hanya pepesan kosong, karena meskipun sudah memberlakukan presidential threshold 20-25 persen pada pilpres 2014 nyatanya masih ditemukan ketidak-solidan.

Wajar jika timbul kecurigaan bahwa sikap bersikukuh mempertahankan presidential threshold di angka 20-25 persen tidak lain hanyalah untuk melanjutkan kekuasaan. Sebetulnya, adanya motif untuk mempertahankan kekuasaan sah-sah saja asalkan dilakukan secara ksatria yaitu dengan menjadikan hajatan demokrasi pilpres sebagai pestanya seluruh rakyat. Sementara pemberlakukan presidential threshold  20 - 25 persen bisa disimpulkan sebagai upaya untuk membatasi keikutsertaan rakyat dalam pesta suksesi kepemimpinan nasional.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra dalam paripurna nanti akan memperjuangkan “paket B” agar dipilih oleh mayoritas anggota dewan, yakni presidential threshold 0 persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, dapil magnitude DPR 3 - 10 kursi, dan metode konversi suara kuota hare.

Saat ini, rakyat sudah semakin cerdas dalam memilih pemimpinnya, biarkanlah rakyat yang menentukan pemimpinnya dan tugas elit politik hanyalah mempersiapkan panggung besar yang bisa menampung sebanyak mungkin kandidat. Rakyat lah yang selanjutnya diberi kekuasaan penuh untuk menentukan pemimpinnya.  

Siapa pun yang menghendaki Indonesia memiliki kandidat capres yang banyak untuk menampung seluruh aspirasinya, maka harus mendukung presidential threshold “0” persen. Mari tunjukkan bahwa suara rakyat lebih berkuasa daripada argumentasi imajiner yang sedang dibangun oleh pemerintah bersama parpol pendukungnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI