Dasco Usulkan ASN Rajin Berkinerja Baik Dapat Penghargaan

Laporan: Satria
Rabu, 15 September 2021 | 14:21 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/ist
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/ist

SinPo.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi Menerbitkan kebijakan baru yang mengatur disiplin kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan.

Kebijakan ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN yang salah satu aturannya soal Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa diberhentikan jika tidak masuk kerja dan menaati aturan jam kerja.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI  Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa efektif atau tidak peraturan tersebut tergantung pada penerapan yang dilakukan oleh para ASN. 

"Efektif tidak kembali lagi kepada kesadaran semua pihak, bahwa kemudian bila aturan itu dikeluarkan tetap saja ada yang terjadi kan itu kembali lagi kepada orang nya," kata Dasco kepada Wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/9). 

Dasco menyampaikan agar peraturan tersebut perlu dijalankan dengan baik, pasalnya ASN merupakan pilar yang penting bagi pemerintahan dalam menjalankan kebijakannya.

"Tetapi memang tidak bisa dipungkiri bahwa ASN itu menjadi pilar yang penting pemerintah menjalankan kebijakan-kebijakannya. Oleh karen itu memang agar lebih terarah dibikinkan," ujar Dasco. 

Politisi Partai Gerindra itu juga menilai ada nya aturan tentang kedisiplinan ditujukan untuk ASN yang mulai melonggarkan diri dalam bekerja karena ditengah pandemi yang mengharuskan bekerja dari rumah. 

Disisi lain, tidak hanya soal kedisiplinan ASN. Dasco juga mendorong agar ada apresiasi atau penghargaan terhadap ASN yang rajin dalam bertugas. 

"Tapi saya usul, kalau keadaan negara sudah memungkinkan juga dikasih penghargaan kepada ASN yang benar-benar rajin dan menjalankan tugasnya," ucap Dasco.sinpo

Komentar: