Setya Novanto Tersangka, Anggota MKD: Kita Tunggu sampai Terdakwa

Laporan:
Selasa, 18 Juli 2017 | 07:38 WIB
Setya Novanto
Setya Novanto

sinpo,  Ketua DPR Setya Novanto resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka baru kasus korupsi e-KTP oleh KPK. Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR  M Syafii menyebut MKD belum akan memproses Novanto. Jika ia sudah berstatus terdakwa, baru keputusan akan diambil.

"Kita menunggu sampai P21, terdakwa," kata Politisi Gerindra ini.

Ia pun menyebutkan hak Novanto sebagai warga negara dalam proses hukum harus dihormati. Asas praduga tak bersalah harus dikedepankan.

"Dalam tahap tersangka, kita harus kedepankan asas presumption of innocence. Tapi nanti kalau berkasnya P21, sebagai terdakwa, diadukan atau tidak, dia akan diberhentikan," tegasnya.

"Kalau masih tersangka kan masih mengumpulkan alat bukti," imbuh pria yang akrab disapa Romo ini.

Romo lantas menjelaskan mekanisme pemberhentian Novanto dari jabatan Ketua DPR terkait kasus yang menjeratnya ini. Ada beberapa tahapan sampai Novanto benar-benar dicopot sebagai DPR 1.

"Kalau terdakwa, diproses pengadilan, diberhentikan sementara. Kalau inkrah, dia akan diberhentikan kalau di atas 5 tahun, sesuai ketentuan UU-lah," jelas Romo.

"Kalau terdakwa, dia sudah memiliki alat bukti untuk ditetapkan sebagai terdakwa. Walaupun belum ada keputusan inkrah, itu bisa melanggar ketentuan, dia bisa diberhentikan sementara," tutupnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI