Perrpu AEOI, Komisi XI DPR RI : Jangan Jadikan Ditjen Pajak Seperti KPK

Laporan:
Senin, 17 Juli 2017 | 19:17 WIB
Melchias Marcus Mekeng
Melchias Marcus Mekeng

sinpo, Pimpinan Rapat Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng mengatakan, Perppu tersebut dapat membuat Ditjen Pajak bertindak sewenang-wenang dengan menyebarluaskan informasi para wajib pajak.

"Kalau perppu ini berlaku. Ini kan sangat powerfull jangan sampai Ditjen Pajak kayak KPK," ungkapnya

 

Menurutnya, keterbukaan informasi dalam Perppu tersebut wajar tapi penyalahgunaan wewenang dari para petugas pajak menjadi poin penting yang harus dicermati pemerintah.

"Informasi yang dimintakan, itu fine-fine saja, tapi permasalahannya di perpajakan ini kesetaraan antara fiskus dan WP juga harus  ada," lanjutnya

 

Mekeng menambahkan, pihaknya baru akan menyetujui Perppu AEOI setelah mendengarkan para pakar ekonomi terkait keterlibatan pemerintah dalam pelaksanaan  Automatic Exchange Of Information (AEoI).

"Besok pandangan dari ahli, hari ini kita hanya mendengarkan penjelasan, sehingga minggu depan akan ada penetapan bisa disetuju atau tolak," pungkas dia.

 

Komisi XI DPR RI dalam rapat Perppu  Nomor 1 Tahun 2017  tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan 'membombardir' Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan sejumlah pertanyaan

Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan seluruh informasi keuangan yang diperoleh dari lembaga keuangan dalam pelaksanaan Perppu tetap dilindungi kerahasiaannya sesuai dengan Pasal 34 UU KUP dan standar internasional.  

"Bagi pihak yang membocorkan, menyebarluaskan informasi keuangan nasabah kepada pihak yang tidak berwenang akan dikenai sanksi pidana," ujar Sri.

 

Ketentuan perlindungan hukum serupa, juga telah diatur dalam UU lain seperti UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. "Pemerintah akan terus melakukan peningkatan kualitas pengamanan atas kerahasiaan informasi keuangan," tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI