Partai "Oposisi" di DPR Akan Mengganjal Perppu Ormas

Laporan:
Senin, 17 Juli 2017 | 18:28 WIB
Partai Oposisi di DPR
Partai Oposisi di DPR

sinpo, DPR telah menerima draft Perppu Ormas yang akan dibacakan di sidang paripurna untuk selanjutnya dibahas dalam satu kali masa sidang. Jika DPR menyetujui, Perppu Ormas akan disahkan menjadi undang-undang. Namun, jika ditolak, maka akan kembali ke UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas.

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf mengatakan bahwa Perppu berpotensi kuat mengembalikan pemerintah Indonesia menjadi rezim otoriter karena membungkam kebebasan berekspresi.

"Jika masukan Ormas-ormas tersebut memperkuat kekhawatiran kami bahwa Perppu telah menciderai prinsip-prinsip negara hukum, demokrasi, dan hak partisipasi publik dalam pengawasan jalannya pemerintahan, maka FPKS tidak akan ragu untuk menolak Perppu," kata Almuzzammil

 

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai urgensi atau kegentingan yang melandasi Perppu masih belum dipenuhi. "Saya kira tak ada kegentingan yang memaksa. Yang terasa itu sulit mencari kerja, hidup makin susah. Tak ada soal kegentingan karena ormas," ungkap Fadli

 

Sementara itu partai-partai koalisi serempak mendukung Perppu Ormas, kecuali Partai Amanat Nasional (PAN). PAN yang memiliki perwakilan menteri di kabinet kerja Jokowi, menyatakan tak dilibatkan dalam pembahasan Perppu.

"PAN tidak pernah diajak diskusi soal penerbitan Perppu meski PAN parpol koalisi. Tapi kalau PAN dimintai saran, menurut kami belum saatnya," tutur Yandri

 

Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan partainya mendukung Perppu karena dianggap upaya untuk menyelematkan ideologi Pancasila dan NKRI.

"Partai Golkar berpandangan bahwa terbitnya Perppu ormas itu sudah tepat dalam rangka menyelamatkan bangsa dari upaya dan gerakan yang sistematis untuk menegakkan ideologi tertentu," papar Ace

 

Sementara itu, Sekjen PDIP sekaligus Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan penerbitan Perppu Ormas sudah melalui kajian dan pembahasan mendalam oleh pemerintah.

"Ini semata-mata untuk kepentingan bangsa, tak ada kepentingan politik jangka pendek pemerintah. Pemerintah menganggap harus ada langkah-langkah (yang diambil) untuk kepentingan bangsa jangka panjang, bila kemudian ada kritik ini bagian dari penguatan langkah yang dilakukan," ujar Pramono

Presiden Jokowi menjelaskan, bahwa Perppu dikeluarkan karena ada ancaman mengganti ideologi Pancasila dan kedaulatan NKRI. Jokowi mengatakan memberikan ruang kepada masyarakat apabila hendak menggugat Perppu tersebut.

“Yang tidak setuju dengan Perppu Organisasi Kemasyarakatan misalnya, silahkan tempuh jalur hukum. Kita negara hukum. Kita beri ruang pada yang tidak setuju. Tempuh jalur hukum. Lewat jalur hukum,” kata Jokowi

BERITALAINNYA
BERITATERKINI