HTI: Kami Tidak Pernah Korupsi, Kenapa Kami Dibubarkan
sinpo, Dianggap melanggar UU Ormas, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan oleh pemerintah pada Mei 2017 yang diatur dalam UU No.17 Tahun 2013 tentang Ormas. Keputusan ini akan ditentukan oleh pengadilan. HTI mempertanyakan alasan organisasinya dibubarkan padahal tidak melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum, seperti korupsi.
Juru bicara HTI, Ismail Yusanto, mengatakan “Secara substansial, kami juga ingin menyampaikan sesungguhnya tidak ada dasar yang bisa ditunjukkan kepada publik pemerintah ini membubarkan HTI, tidak ada. HTI itu tidak nyolong duit rakyat, tidak korupsi, tidak pernah membuat anarkis," ujar ismail
Menurutnya, HTI justru pernah diberi penghargaan oleh kepolisian karena menjadi demonstran yang tertib saat demo dalam sidang umum DPR. Hanya, Ismail tak menyebut tahun berapa kejadian tersebut."Pernah mendapat piagam penghargaan sebagai demonstran saat sidang umum DPR sebagai demonstran yang paling tertib oleh Kapolda Metro Jaya Pak Makbul kala itu," lanjutnya
Ismail justru menyinggung perihal organisasi yang memberi sinyal berkaitan dengan Partai Komunis Indonesia namun dibiarkan."Kita tidak pernah melakukan anarkisme, tidak pernah korupsi, tidak pernah melakukan separatisme," tutupnya.

