Sepanjang Tahun 2017, Sidang di MK Baru Sekali Dihadiri Oleh DPR

Laporan:
Senin, 17 Juli 2017 | 12:53 WIB
Feri Amsari
Feri Amsari

sinpo, Feri Amsari, Ahli hukum tata negara, Universitas Andalas menilai DPR tidak paham perspektif UU yang dibuatnya. Mangkirnya mereka dari persidangan di MK justru membuat mereka rugi sendiri.

"Jarang sekali anggota DPR memahami UU dibentuk dan mengetahui apa alasan, sehingga tidak ada yang mampu mewakili persepektifnya dalam bentuk UU,"ujarnya

Feri menduga ketidakhadiran DPR di sidang MK, dikarenakan tidak paham materi UU dan takut dicecar hakim. Sehingga mereka datang hanya untuk perkara-perkara gugatan yang berkaitan hal politik praktis.

"Sehingga kalau ditanya, dikejar hakim, kelepekan. Jadi hanya faktor politis dia datang di MK,"lanjut feri

Feri juga menduga kalau ketidakhadiran DPR akibat manajeman yang buruk. Bolosnya DPR dalam sidang juga dinilai merugikan mereka sendiri.

"Karena datang atau tidak, itu hak. Ia bisa datang, bisa juga tidak. Tetapi rugi sekali kalau hak digugat, tapi hal itu tidak digunakan membela diri. Dalam konteks per-UU, menjadi aneh karena tangung jawab membentuk UU tidak ada," pungkasnya

 

Sepanjang semester pertama 2017, MK sedikitnya telah menggelar sidang lebih dari 30 persidangan yang dijadwalkan harus diikuti DPR. Berikut sebagian daftar sidang yang tidak dihadiri DPR tersebut:

13 Juli 2017

DPR tidak hadir untuk menjelaskan Pasal Makar dalam KUHAP. Pasal terkait digugat oleh sejumlah elemen masyarakat.

"Dari DPR tidak hadir," kata Ketua MK Arief Hidayat.

 

12 Juli 2017

DPR tidak hadir dalam sidang Perkara Nomor 5/PUU-XV/2017 atas pengujian UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

 

11 Juli 2017

DPR tidak hadir dalam gugatan kriminalisasi guru. Sejumlah guru menggugat UU Perlindungan Anak dan UU Guru dan Dosen, karena UU itu membuat mereka kerap berhadapan dengan hukum. DPR lagi-lagi tak datang menjelaskan duduk masalah UU tersebut.

 

10 Juli 2017

DPR tak hadir saat UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara digugat.

14 Juni 2017

DPR lagi-lagi tak hadir saat UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter digugat ke MK. Ketidakhadiran DPR ini tanpa alasan yang jelas.

"Dari DPR tidak hadir dan tidak ada berita kenapa tidak hadir," kata Arief.

 

13 Juni 2017

Sidang gugatan Pasal Makar digelar di MK. Lagi-lagi DPR tak hadir. Kali ini beralasan sedang ada agenda rapat.

"Dari DPR tidak hadir, ada surat tertanggal 31 Mei yang ditandatangani pimpinan atas nama pimpinan Kepala Badan Keahlian DPR, tidak bisa hadir karena bersamaan dengan rapat-rapat internal di DPR," kata Arief.

 

12 Juni 2017

Sidang kriminalisasi guru digugat, DPR tak hadir.

 

7 Juni 2017

UU Retribusi Daerah digugat dan DPR tak hadir.

 

24 Mei 2017

UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter digugat ke MK. DPR tak hadir menjelaskan posisi terbentuknya UU tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI