Perppu Ormas di Respons Cepat Oleh DPR

Laporan:
Senin, 17 Juli 2017 | 12:27 WIB
Agus Hermanto
Agus Hermanto

sinpo, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 Organisasi Masyarakat (Ormas) sudah dikirim pemerintah ke DPR RI. Mereka  langsung merespon aturan yang akan digunakan sebagai pengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.

 

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan, rencananya pimpinan DPR RI akan menggelar rapat pimpinan (Rapim) untuk melanjutkan proses pembahasan Perppu Ormas. "Untuk dibacakan Perppu itu dalam sidang Paripurna. Setelah dibacakan dalam sidang paripurna, perppu itu resmi masuk ke DPR dan DPR memproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu tentunya dengan waktu masa sidang berikutnya," tuturnya

 

Ketika ditanya waktu rapat Paripurna,apakah beberapa Perppu akan dibacakan, Agus belum bisa memastikannya. Hal itu tergantung keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI."Ada kemungkinan sore dilaksanakan Bamus, barangkali bisa saja besok atau dalam rapat Paripurna berikutnya. Kalau toh tidak sempat dilaksanakan Bamus, berarti rapat paripuna berikutnya," lanjutnya

 

Ia pun menyampaikan, bahwa sesuai aturan yang berlaku, pembahasan Perppu di DPR RI hanya selama satu kali masa sidang. DPR RI, akan mengkaji lebih mendalam regulasi yang dibuat oleh pemerintah sebagai landasan untuk membubarkan kelompok masyarakat yang bertentangan dengan Pancasila."Apabila diterima langsung menjadi Undang Undang, kalau ditolak maka kembali ke undang undang yang lama," tutupnya

BERITALAINNYA
BERITATERKINI