Fahri Hamzah: Negara Tidak Boleh Diberi Kewenangan Tunggal Cabut Kebebasan

Laporan:
Jumat, 14 Juli 2017 | 18:59 WIB
Fahri Hamzah
Fahri Hamzah

sinpo, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yakin akan ada kelompok masyarakat yang menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ia pun memberikan catatan soal ketentuan bahwa pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri berwenang untuk mencabut izin sekaligus membubarkan ormas yang dinilai bertentangan dengan ideologi negara.

Selain itu, ia menyayangkan adanya ketentuan pemerintah dapat mempidanakan anggota ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

"Negara tidak boleh diberikan kewenangan tunggal untuk cabut kebebasan orang, tidak boleh. Bahkan Anda mau menghukum satu orang saja, Anda harus ke pengadilan," kata salah satu pendiri PKS ini.

"Anda bayangkan gimana mau bubarkan suatu ormas yang misalnya anggotanya satu juta orang hanya memerlukan selembar surat. Selembar surat bisa menghukum orang seumur hidup. Ini kan aneh, enggak ada yang kayak beginian lagi," lanjut Fahri.

Ia juga meminta agar masyarakat menyadari dampak buruk dari keberadaan Perppu tentang ormas ini.

"Ini bukan soal agama tertentu karena bisa menyasar ormas lain. Problem yang kita hadapi adalah pemerintah yang tidak mampu berpikir kompleks. Yang tidak bisa mengelola kompleksitas dan nalarnya tentang demokrasi dan reformasi, ini dangkal," Tutupnya.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI