Marak Pinjaman Online Ilegal, Masyarakat Perlu Perhatikan Hal Ini

Laporan: Rahmat
Rabu, 08 September 2021 | 08:41 WIB
Ilustrasi penipuan/ net
Ilustrasi penipuan/ net

SinPo.id - Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan kian menjamur dan meresahkan Masyarakat. Merespon permasalahan tersebut, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama aparat Kepolisian untuk segera mengungkap keberadaan pinjol ilegal tersebut. 

Selain itu, ia juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup laman pinjol di internet, guna meredam keresahan/kekhawatiran masyarakat tentang keberadaan pinjol ilegal yang kian marak. 

"Jika terbukti perusahaan penyedia pinjol ilegal tidak memiliki izin dari OJK. Maka dapat diberi tindakan tegas sesuai hukum positif yang berlaku," kata Bamsoet sapaan akrabnya, di Jakarta, Selasa (7/9).

Politisi Partai Golkar ini mengingatkan masyarakat luas agar sebelum melakukan pinjaman hendaknya mencari informasi keberadaan pinjol yang sudah mendapat izin dari OJK, dan tidak mudah tergiur dengan segala bentuk tawaran kemudahan pinjaman yang nantinya akan menimbulkan kerugian.

Menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) perlu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pinjol baik legal maupun ilegal, mulai dari ciri umum hingga resiko jika menggunakan pinjol ilegal, agar masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih/menggunakan layanan pinjol.

"Masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mendapati, mengetahui ataupun menjadi korban pinjol ilegal, dengan adanya laporan tersebut aparat dapat segera menindak tegas penyedia pinjol ilegal tersebut sesuai dengan hukum positif yang berlaku," ucapnya.sinpo

Komentar: