Ironis! Masyarakat Kesulitan Ekonomi, Harta Pejabat Negara Malah Naik
SinPo.id - Pandemi Covid-19 banyak membuat masyarakat kesulitan ekonomi, namun tidak untuk para pejabat negara. Ini terlihat dari data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut, bahwa harta para pejabat negara rata-rata mengalami kenaikan hingga Rp1 miliar.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, 70,3% penyelenggara negara, harta kekayaannya naik selama setahun terakhir di masa pandemi.
"Selama pandemi setahun terakhir ini secara umum 70 persen penyelenggara negara hartanya bertambah," tutur Pahala dalam webinar bertajuk 'Apa usahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat' yang digelar KPK pada Selasa, (7/9).
Menurut Pahala, sebagian besar pejabat yang mengalami kenaikan harta adalah mereka yang bertugas di kementerian dan DPR. Kenaikannya bisa mencapai lebih dari Rp1 miliar. Sedangkan di tingkat pejabat daerah, penambahannya masih di bawah Rp1 miliar.
"Rata-rata bertambah Rp1 miliar sebagian besar di tingkat kementerian, di DPR juga meningkat, dan seterusnya," ungkap Pahala.
Dia menuturkan, kenaikan kekayaan bisa terjadi karena apresiasi nilai aset (kenaikan nilai pasar), penambahan aset (jual, beli, waris), penjualan aset di atas harga perolehan. Kemudian, pelunasan pinjaman, dan harta yang tidak dilaporkan dalam pelaporan sebelumnya.
"LHKPN besar itu bukan dosa. Ada kenaikan juga belum tentu korup. Kenaikan itu umumnya karena apresiasi aset," kata Pahala.
Meski sebagian besar tercatat mengalami kenaikan, KPK juga mencatat penurunan harta kekayaan pada 22,9% pejabat di hampir semua instansi. Namun, penurunan paling banyak terlihat pada kekayaan pejabat legislatif daerah tingkat kabupaten kota.
"Kita pikir pertambahannya masih wajar. Tapi ada 22,9% yang justru menurun. Kita pikir ini yang pengusaha yang bisnisnya surut atau bagaimana," jelasnya.
Pahala menambahkan, penurunan kekayaan bisa terjadi lantaran pejabat yang juga memiliki bisnis tengah mengalami penurunan. Faktor lainnya depresiasi nilai aset dan penjualan aset di bawah harga perolehan. Kemudian, pelepasan aset karena rusak atau dihibahkan maupun penambahan utang.

