Presiden menerbitkan Perppu, Wakil Ketua DPR : Ini praktik 'dictatorship'

Laporan:
Kamis, 13 Juli 2017 | 13:20 WIB
Fadli Zon
Fadli Zon

sinpo, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, mempertanyakan langkah Presiden  yang menerbitkan Perppu  soal pembubaran ormas.

Menurutnya , cara ini seperti apa yang dilakukan rezim masa lalu. "Ini adalah cara yang mundur ke belakang. Ini praktik 'dictatorship'. Kayak dulu tahun 1960, Presiden bisa membubarkan parpol. Jadi ini jangan kita mengarah pada kediktatoran baru," tegasnya

Ia mengatakan, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas sudah cukup untuk mengatur ormas.Sanksi itu berupa teguran hingga proses pembubaran melalui pengadilan."Kita ini kan sudah memilih jalan demokrasi, ya mestinya kita melalui jalan yang demokratis. Hak untuk berserikat, berkumpul, itu dijamin konstitusi kita," ujarnya

Ia khawatir, jika Perppu disetujui, maka pemerintah tidak hanya akan menggunakannya untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) yang dianggap anti-Pancasila, justru akan  sewenang – wenang dalam membubarkan ormas lainnya."Ini nanti akan menambahkan kegaduhan baru, kekisruhan baru," tambahnya.

Politisi Gerindra ini mengkhawatirkan organisasi yang dinilai anti-Pancasila justru akan bergerak secara diam-diam jika dibubarkan pemerintah. Hal ini akan membuat pemerintah semakin kesulitan untuk melakukan pengawasan. "Jadi saya melihat Perppu ini kalau pun jadi dikeluarkan sangat memaksakan diri dan tidak menyelesaikan masalah," tutupnya

BERITALAINNYA
BERITATERKINI