Keluarkan Perppu Pembubaran Ormas, Gerindra Sesalkan Pemerintah
sinpo, Rencana pemerintah yang akan menerbitkan Perppu untuk membubarkan ormas HTI, mendapatkan kritikan dari parlemen, salah satunya Anggota DPR Fraksi Gerindra Moh. Nizar Zahro menilai proses pembubaran HTI haruslah sesuai dengan prosedur undang-undang yang berlaku.
"Ini kan negara hukum. Hukum diatas segalanya. Jadi presiden dengan menerbitkan perppu seakan ingin berada diatas hukum," kata Ketua Umum PP Satria Gerindra ini.
Ia pun menegaskan jika ingin membubarkan HTI, ada tahapan tindakan yang diatur dalam pasal 68 inga pasal 72 Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Yakni diberikan peringatan tertulis dahulu, Selanjutnya bisa dengan melakukan pembekuan sementara, setelah itu pemerintah dapat mengajukan gugatan melalui peradilan.
"Jadi penerbitan Perppu mengindikasikan pemerintah ingin menghindar dari proses pengadilan. Padahal, pengadilan merupakan hak setiap warga dan ormas untuk membela diri," ujarnya
Ia menambahkan bahwa sikap pemerintah terhadap ormas HTI sangat otoriter. Sikap otoriter ini menurutnya berbahaya. Sebab tidak menutup kemungkinan, ormas lainnya akan juga diperlakukan sama seperti HTI.
"Yang kita khawatirkan, pembubaran ormas yang tidak melalui pengadilan ini terus terjadi terhadap ormas lainnya. Apalagi terhadap ormas yang cenderung kritis terhadap pemerintah," tutupnya

