LPSK Siap Lindungi Korban Yang Diduga Alami Perundungan Di KPI

Laporan: Vera
Sabtu, 04 September 2021 | 13:19 WIB
LPSK/rri
LPSK/rri

SinPo.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) prihatin atas kejadian MSA yang diduga mendapatkan perundungan hingga kekerasan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution. 

“LPSK prihatin adanya peristiwa MSA yang terjadi disebuah rumah negara (KPI) yang pelakunya diduga orang yang dipekerjakan negara (rekan kerja), dan kejadian ini berlangsung lama dan berulang,” ujar Maneger, Sabtu (4/9).

Dia pun menegaskan, LPSK siap memberikan perlindungan sesuai mekanisme yang ada jika korban MSP atau kuasa hukumnya atau aparat penegak hukum melaporkan untuk dilindungi.

“LPSK juga pertimbangkan lakukan proaktif dengan mendatangi (korban) untuk menjelaskan tentang penting kehadiran negara untuk lindungi yang bersangkutan (MSA) melalui LPSK dan LPSK akan menjelaskan hak-hak yang bersangkutan sebagai korban yang bisa berikan negara melalui LPSK,” papar Maneger.

Dia kemudia mengimbau agar masyarakat mempercayakan kepada kepolisian untuk memproses kasus tersebut secara profesional dan transaparan.

“Serta menghindari hal-hal yang berpotensi akan merugikan korban atau akan menjadi korban menjadi korban kembali,” jelas Maneger.sinpo

Komentar: