KPK Tahan Psikolog Andrini, Tersangka Korupsi Perum Jasa Tirta II

Oleh: Riri
Jumat, 03 September 2021 | 21:38 WIB
Konferensi Pers penahanan Psikolog Andirini Yaktiningsasi/Ist
Konferensi Pers penahanan Psikolog Andirini Yaktiningsasi/Ist

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Psikolog Andrini Yaktiningsasi pada Jumat, (3/9). Andrini merupakan tersangka korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto menjelaskan, untuk kepentingan proses penyidikan, Andrini akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung pada Jumat, 3 September-22 September 2021 di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

"Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sebagai salah satu upaya
mengantisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK," kata karyoto dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, (3/9).

Dalam kasus ini, pada tahun 2016, Djoko Saputro sebagai Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, diduga memerintahkan melakukan relokasi anggaran dan revisi anggaran dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan Pengembangan SDM dan Strategi Korporat dari nilai awal Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.

Pengusulan perubahan tersebut diduga tanpa adanya usulan, baik dari unit lain dan tidak mengikuti aturan yang berlaku. Setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko Saputro memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan ini dengan menunjuk Andririni Yaktiningsasi sebagai pelaksananya.

"Untuk pelaksanaan pekerjaanya, AY diduga menggunakan bendera perusahaan PT BMEC [PT Bandung Management Economic Center, tidak dibacakan] dan PT 2001 Pangripta dengan adanya pemberian komitmen fee atas penggunaan bendera kedua perusahaan tersebut sebesar 15% dari nilai kontrak, sedangkan AY menerima fee 85% dari nilai kontrak," ujar Karyoto.

Selain itu, diduga pula adanya pencantuman nama para ahli dalam kontrak pekerjaan hanya dipinjam dan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta sebagai formalitas. Hal itu untuk memenuhi administrasi lelang dan pelaksanaan lelang di rekayasa sedemikian rupa dengan formalitas penanggalan berbagai dokumen administrasi lelang disusun secara backdated atau tanggal mundur.

"Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp3,6 miliar," ungkapnya.

Karyoto menambahkan, overload dari penanganan kasus carryover tahun 2018 memang menumpuk. KPK berupaya semaksimal mungkin untuk segera menyelesaikannya.

"Dalam satu waktu kita tidak bisa menyelesaikan dalam satu tahun, apalagi ada pandemi. PPKM begitu ketatnya. Kendala klasik yang kita benahi, semua penyidik sedang mengebut," kata Karyoto.

KPK sebelumnya sudah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputro, sebagai tersangka dan perkaranya telah diputus serta berkekuatan hukum tetap (inkracht).sinpo

Komentar: