Diduga Terima Duit Rp2,1 Miliar, Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka KPK

Oleh: Riri
Jumat, 03 September 2021 | 21:47 WIB
Konferensi Pers penetapan tersangka terhadap Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono/Net
Konferensi Pers penetapan tersangka terhadap Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono/Net

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono atas korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018. Tak sendirian, dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Ketua timsesnya saat mengikuti Pilkada, Kedy Afandi.

Kasus ini bermula pada September 2017. Saat itu, Budhi memerintahkan pihak swasta bernama Kedy Afandi yang tidak lain merupakan orang kepercayaannya untuk memimpin rapat koordinasi dengan para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Banjarnegara di salah satu rumah makan.

Dalam pertemuan tersebut, sebagaimana arahan Budhi Sarwono, Kedy Afandi menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20% dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10% dari nilai proyek.

Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di kediaman pribadi Budhi Sarwono  yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara. Di pertemuan itu, secara langsung Budhi menyampaikan, diantaranya menaikkan HPS senilai 20% dari harga saat itu, dengan pembagian lanjutan, senilai 10% untuknya sebagai komitmen fee dan 10% sebagai keuntungan rekanan. 

Budhi juga diduga berperan aktif berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, diantaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya,dan mengatur pemenang lelang. 

Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dilakukan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo.

Penerimaan komitmen feen senilai 10% oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantara Kedy. Diduga, Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp2,1 miliar. 

Atas perbuatannya itu, melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: