KPK Tahan Petinggi WIKA, Tersangka Kasus Proyek Jalan di Bengkalis

Oleh: Riri
Jumat, 03 September 2021 | 21:14 WIB
Konferensi Pers penahanan terhadap 3 tersangka di Kasus Korupsi Bengkalis/Net
Konferensi Pers penahanan terhadap 3 tersangka di Kasus Korupsi Bengkalis/Net

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Project Manager PT Wijaya Karya (WIKA), Didiet Hartanto. Dia adalah tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.

Selain Didit, penyidik KPK juga melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya di kasus yang sama. Dua orang tersebut adalah staff pemasaran WIKA, Firjan Taufa dan pejabat pembuat komitmen, Tirtha Adhi Kazmi.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, Didiet, Firjan dan Tirtha ditahan setelah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Mereka akan ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 September 2021, di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda.

"Untuk kepentingan penyidikan, setelah memeriksa saksi sejumlah 101 orang yang terdiri dari pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek, pejabat terkait pelaksanaan proyek, maupun pihak swasta, dilakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 3 September 2021 sampai 22 September 2021," ujar Karyoto dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, (3/9).

Karyoto menjelaskan, ketiganya akan ditahan di rutan yang berbeda. Rinciannya, Didie ti Rutan KPK pada Gedung Merah Puti. Firjan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Tirtha di Rutan KPK Kavling C1.

"Dilakukan isolasi mandiri bagi para tersangka di rutan masing-masing sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK," kata Karyoto.

Dalam kasus ini, KPK menjerat 10 orang sebagai tersangka. Selain ketiga orang yang baru ditahan, KPK menjerat PPK M Nasir, I Ketut Surbawa (kontraktor), Petrus Edy Susanto (kontraktor), Victor Sitorus (kontraktor) Handoko Setiono (kontraktor), Suryadi Halim alias Tando (kontraktor), dan Melia Boentaran (kontraktor).

Dalam proses pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Lingkar Bukit Pulau Bengkalis Kabupaten Bengkalis terjadi manipulasi penyusunan berbagai dokumen proyek seolah telah selesai dikerjakan 100% sehingga bisa dilakukan pencairan pembayaran termin terakhir di akhir Desember 2015.

Akibat perbuatan para tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp129 miliar dari nilai proyek sebesar Rp359 miliar.

Atas perbuatannya para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: